UU Minerba Mendadak Direvisi, Ini Empat Poin yang Diubah

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Badan Legislasi (Baleg) mempercepat langkah penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Hal ini terungkap dalam rapat pleno Baleg yang berlangsung Senin (20/1/2025).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyatakan bahwa langkah tersebut adalah tindak lanjut dari hasil rapat pimpinan Baleg bersama Koordinator Fraksi (Kapoksi) pada 14 Januari 2025. Hal tersebut ia ungkapkan saat membuka Rapat Pleno RUU Minerba.
“Terkait hal tersebut, pimpinan Baleg telah menugaskan tim ahli untuk merumuskan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, dalam pembahasan revisi kali ini, setidaknya ada empat poin utama yang menjadi sorotan:
- Percepatan Hilirisasi Mineral dan Batu Bara
- Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Ormas Keagamaan
- Pemberian IUP kepada Perguruan Tinggi
- Izin Pertambangan untuk UMKM
Sebagai informasi tambahan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) adalah landasan hukum yang mengatur tata kelola sektor pertambangan di Indonesia.
UU ini mencakup peraturan mengenai pengelolaan, perizinan, hingga kewajiban para pemegang izin usaha dalam pemanfaatan sumber daya mineral dan batu bara secara optimal, berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan. (bsnn)