Kemenkum Sultra,Siap Optimalkan Aplikasi E-Harmonisasi

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen untuk mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi E-Harmonisasi guna meningkatkan efektivitas proses harmonisasi regulasi daerah.
Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Aplikasi E-Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum, Kamis (13/2).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad. Selain itu, hadir pula para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Analis Hukum.
Rakor dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Dhahana Putra, yang menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kompetensi bagi JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU).
“Saya meminta kepada seluruh jajaran untuk selalu meningkatkan kapasitas dan kompetensi JFT Perancang PUU, termasuk profesionalisme, attitude, dan kedisiplinan dalam bekerja,” ujar Dhahana.
Ia juga mengingatkan agar para perancang memiliki sense of belonging terhadap tugas dan tanggung jawab yang mereka emban. Selain itu, Dhahana menegaskan bahwa seluruh pelayanan Ditjen PP saat ini telah berbasis elektronik, sehingga proses harmonisasi Raperda dan Raperkada akan lebih efisien dengan hadirnya aplikasi E-Harmonisasi.
”Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses harmonisasi Raperda dan Raperkada, karena memungkinkan pemantauan secara langsung mulai dari pengajuan hingga selesainya harmonisasi. Seluruh jajaran diharapkan memberikan performa optimal dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada pemerintah daerah dengan hadirnya aplikasi E-Harmonisasi,” paparnya.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendukung dan mengoptimalkan penggunaan aplikasi E-Harmonisasi dalam proses penyusunan regulasi daerah.
“Kami di Kanwil Kemenkum Sultra siap mendukung implementasi E-Harmonisasi dan memastikan proses harmonisasi regulasi di daerah berjalan lebih efektif dan transparan. Dengan sistem ini, koordinasi dengan pemerintah daerah dapat semakin cepat dan akurat,” ungkap Topan Sopuan.
Dengan adanya aplikasi E-Harmonisasi, diharapkan penyusunan regulasi daerah menjadi lebih cepat, efisien, serta selaras dengan kebijakan nasional, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan memperkuat sistem pemerintahan daerah yang berbasis tata kelola yang baik (good governance). (bsnn)