PKM Dicabut, Pelaku Usaha Sambut Positif
KADIN Indonesia mendukung keputusan pemerintah untuk mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Langkah itu dinilai tepat lantaran kasus covid-19 di Indonesia relatif rendah dan cenderung terkendali.
Koordinator Wakil Ketua Umum Bidang Maritim, Investasi dan Luar Negeri Kadin Indonesia Shinta Kamdani menilai pencabutan PPKM juga mengonfirmasi, bahwa Indonesia telah lepas dari pandemi covid-19 dan memasuki fase endemi. “Kami menilai kebijakan tersebut sudah prudent dan balance. Antara kepentingan menjaga kesehatan publik dan kepentingan untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (30/12).
Terlebih, capaian vaksinasi covid-19 dosis lengkap di Tanah Air sudah tembus 75% dari total populasi. Oleh karena itu, Kadin menyambut positif dan mendukung keputusan pemerintah untuk melonggarkan mobilitas masyarakat melalui pencabutan PPKM. Menyoal kekhawatiran penyebaran varian baru covid018 dari luar negeri, pemerintah dapat memperkuat kebijakan di perbatasan, alih-alih terus memberlakukan PPKM. Pun, pengambil kebijakan bisa mengontrol mobilitas orang dari negara terkait. “Tidak perlu PPKM, yang sebetulnya lebih ditujukan untuk menekan transmisi lokal terhadap pandemi,” imbuh Shinta.
Shinta berpendapat kebijakan PPKM secara langsung memengaruhi mobilitas warga. Serta, berkorelasi terhadap kinerja ekonomi riil, khususnya sektor informal dan UMKM. Apabila kebijakan PPKM dipertahankan secara ketat, efeknya akan terasa di sektor perekonomian. Apalagi, pada tahun depan, ekonomi global diprediksi melemah dan dikhawatirkan berdampak ke dalam negeri. “Kalau (PPKM) dipertahankan tanpa alasan atau kebutuhan yang jelas, itu hanya akan menjadi beban dan tidak memberikan manfaat apapun,” pungkasnya. (mhk)