Mahfud Sebut Transaksi Janggal Rp 300 T Adalah TPPU Libatkan 647 Pegawai Kemenkeu
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan, transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dikatakan, pencucian uang itu melibatkan 647 pegawai Kemenkeu sejak 2009 hingga 2023.
“Transaksi mencurigakan karena dugaan pencucian uang yang melibatkan 647 orang pegawai di Kementerian Keuangan sejak tahun 2009 sampai dengan 2023,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/3).
Mahfud menekankan, transaksi janggal itu bukan korupsi yang mencuri uang negara, melainkan tindak pidana pencucian uang. Dikatakan, pencucian uang jauh lebih besar dibanding korupsi. Meski tak menutup kemungkinan sumber uang berasal dari korupsi. Dicontohkan Mahfud, hanya dari tujuh laporan saja, terdapat transaksi yang terindikasi pencucian uang sebesar Rp 60 triliun.
“Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi tetapi tidak mengambil uang negara. Apalagi dituduh ngambil uang pajak, itu enggak. bukan itu. Mungkin ngambil uang pajaknya sedikit, nanti akan diselidiki. Karena misalnya kami ambil sampling tujuh kasus dari 197 kasus yang dilaporkan. Tujuh kasus itu tindak pidana pencucian uang yang sudah dihitung Rp 60 triliun dari tujuh kasus TPPU-nya. dan selama ini kita tidak pernah mengkonstruksi kasus pencucian uang itu. padahal kita punya undang-undangnya,” kata Mahfud.
Mahfud memastikan dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 300 triliun itu akan diserahkan ke aparat penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan Agung, atau Polri. Mahfud berjanji akan mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas. (K12)