Kejati Sultra Belum Panggil Asrun Lio Terkait Dugaan Korupsi di Kantor Penghubung

Sejumlah pejabat dan pegawai Kantor Penghubung Pemprov Sultra telah lebih dahulu dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, Asrun Lio yang disebut-sebut mengetahui alur penggunaan anggaran, masih belum dijadwalkan untuk diperiksa.
Kendati penyidikan dugaan kasus korupsi di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta terus bergulir.
Namun kini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra belum memanggil sekaligus melakukan pemeriksaan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, dengan posisinya sebagai orang yang memiliki otoritas pencairan keuangan dan dalam pengelolaan administrasi daerah, Ia patut diduga ikut terlibat dalam pusaran kasus korupsi ini.
Informasi yang dihimpun media ini bahwa Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, menerangkan bahwa sejumlah ASN telah diperiksa dalam kasus ini. Ia juga menyampaikan semua pihak yang terlibat pasti akan dilakukan pemanggilan.
“Semua pihak pasti akan dipanggil. Namun, terkait dengan Sekda, saya belum bisa pastikan kapan akan dipanggil. Yang pasti prosesnya masih berjalan. Kita tunggu saja,” ujar Dody Senin (28/4/2025).
Menurut Dody, banyaknya item pekerjaan yang harus diperiksa tim penyidik juga menjadi kendala.
Dugaan korupsi ini terkait penggunaan anggaran operasional Kantor Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta yang dinilai janggal. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sultra masih enggan memastikan kapan Asrun Lio akan dipanggil untuk dimintai keterangan. (bsnn)