Berita Nasional

KPK Duga Dana Korupsi Rp 1,2 Triliun di Papua untuk Beli Jet Pribadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran dana hasil korupsi dalam bentuk penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan Gubernur Papua tahun 2020–2022 digunakan untuk membeli jet pribadi. Total kerugian negara dari tindak pidana ini mencapai Rp 1,2 triliun.

“Penyidik menduga aliran dana dari hasil TPK tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian Private Jet yang saat ini keberadaannya di luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (12/6/2025).

Terkait kasus ini, KPK memanggil Gubrael Isaak (GI), seorang warga negara Singapura yang dikenal sebagai pengusaha maskapai penerbangan pribadi, untuk memberikan keterangan.

“Hari ini KPK memanggil saksi atas nama dengan inisial GI, seorang WNA Singapura (pengusaha maskapai pribadi) untuk didalami terkait dengan pembelian atas pesawat private jet tersebut,” tandas Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu, Dius Enumbi (DE), bendahara pengeluaran pembantu kepala daerah Provinsi Papua, dan Lukas Enembe (almarhum) gubernur Papua periode terkait.

“Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan terkait dengan penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020–2022 dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun,” ujar Budi.

KPK juga memeriksa saksi lainnya untuk menelusuri aliran dana, salah satunya adalah Willie Taruna (WT), penyedia jasa money changer di Jakarta. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery). “KPK telah melakukan pemeriksaan saksi atas nama WT yang merupakan penyedia jasa money changer di Jakarta. Penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari TPK dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan aset,” tambah Budi.

Budi juga menegaskan bahwa upaya hukum hanya dapat dilakukan terhadap aset milik Lukas Enembe, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia dan tidak lagi berstatus tersangka.

Menurut Budi, dana sebesar Rp 1,2 triliun seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sosial lainnya di Papua. “Nilai kerugian negara ini sangat besar, terlebih jika kita konversi nilai tersebut untuk pembangunan fasilitas pendidikan sekolah–sekolah atau kesehatan puskesmas maupun rumah sakit di Papua. Tentu akan berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sana,” jelasnya.

KPK akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri aset hasil tindak pidana korupsi, termasuk di luar negeri, guna mengembalikan kerugian negara dan memastikan keadilan ditegakkan. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button