Ahli Bahasa UI Dihadirkan dalam Sidang Hasto Kristiyanto

Sidang Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (12/6/2025). Agenda sidang menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Indonesia, Dr. Frans Asisi Datang.
Ketua Majelis Hakim menanyakan kesiapan Jaksa Penuntut Umum saat membuka persidangan perkara suap dan perintangan penyidikan. “Pada saudara penuntut umum, apakah saksinya sudah hadir?” tanya Ketua Majelis Hakim kepada tim JPU.
Jaksa KPK Dwi Novantoro menyatakan, pihaknya menghadirkan ahli bahasa sebagai saksi ahli dalam persidangan kali ini. “Ahli yang akan kami hadirkan adalah Dr. Frans Asisi Datang dari Universitas Indonesia,” kata jaksa.
Frans merupakan dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia, yang dihadirkan sebagai ahli linguistik. Ia dijadwalkan memberikan pendapat terkait isi komunikasi dan pernyataan yang menjadi bukti dalam perkara.
Hasto Kristiyanto sebelumnya didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam perkara suap Harun Masiku. Ia juga didakwa memberi perintah kepada Kusnadi untuk merendam alat komunikasi agar tak disita penyidik.
Jaksa menilai tindakan Hasto sebagai bentuk penghalangan terhadap upaya penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Instruksi itu disebut bagian dari strategi menghilangkan bukti elektronik yang dapat menyeret nama-nama terkait.
Dalam dakwaan lain, Hasto juga disebut memberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga bertujuan melancarkan pergantian antar waktu (PAW) untuk caleg PDIP Harun Masiku.
Harun adalah caleg Pemilu 2019 yang gagal lolos, namun diupayakan untuk menggantikan posisi anggota DPR lain. KPK menyebut Hasto berperan aktif dalam skema politik dan teknis yang memuluskan langkah Harun.
Nama Harun Masiku masih berstatus buron sejak tahun 2020 dan hingga kini belum ditemukan aparat penegak hukum. KPK menyatakan keterlibatan Hasto menjadi kunci dalam membuka konstruksi besar perkara yang melibatkan banyak pihak.
Dalam sidang kali ini, kehadiran ahli bahasa diharapkan memperjelas konteks komunikasi yang diperiksa sebagai barang bukti. Majelis hakim juga meminta ahli untuk menjelaskan penggunaan istilah dan makna ujaran dalam komunikasi Hasto.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap keterangan ahli dan tanggapan dari pihak terdakwa. Majelis hakim menegaskan pentingnya pendalaman ahli untuk memastikan kejelasan unsur perintangan penyidikan.
KPK menegaskan tetap fokus pada pembuktian materiil dalam perkara yang menyangkut integritas proses demokrasi. Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto menyatakan akan menanggapi seluruh keterangan secara proporsional di persidangan. (bsnn)