Kemenkum Sultra Gelar Harmonisasi Raperbup Kolaka

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka tentang Pedoman Umum Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma), di ruang rapat Kemenkum Sultra, Selasa (22/7/2025).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kemenkum Sultra Candrafriandi Achmad, menegaskan pentingnya regulasi yang terarah dalam mendukung pembinaan serta pengembangan unit usaha desa agar mampu memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi Raperbup dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memperkuat tata kelola BUMDes/BUMDesma sebagai motor penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan,” ungkap Candrafriandi Achmad.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan harmonisasi ini merupakan langkah strategis dalam memastikan legalitas dan akuntabilitas pengelolaan BUMDes dan BUMDesma.
”Penguatan regulasi di tingkat daerah sangat penting agar pengelolaan BUMDes tidak hanya berjalan sesuai aturan, tetapi juga mampu menciptakan dampak ekonomi yang signifikan bagi desa-desa di Kolaka,” ujar Topan Sopuan. (bsnn)