Berita NasionalHukum

Kasus Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa Sejumlah Saksi

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 9 saksi terkait kasus digitalisasi pendidikan.  “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara digitalisasi pendidikan,” kata  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah di Jakarta, Selasa (22/7/2025)

Adapun sembilan saksi tersebut yakni:

1. STN selaku Sekretaris Dirjen Paud,

2. HK selaku Direktur SD pada Dirjen Paud,

3. PDP selaku Direktur SD pada  Dirjen Paud,

4. AF selaku Guru pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020,

5. SK selaku Guru pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020,

6. IS selaku Dosen STMIK Jabar & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020,

7. SBY selaku Inspektur II Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020,

8. GH selaku Auditor Ahli Madya Inspektorat Investigasi tahun 2020 & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020,

9. JDS selaku Notaris.

Febrie mengatakan, sebelumnya penyidik juga telah melakukan permohonan ekstradiksi kepada salah satu tersangka yang masih berada di luar negeri. “Permohonan Ekstradiksi dilakukan penyidik untuk tersangka JT yang merupakan Staf Khusus Mantan Mendikbudristek,” ujarnya.

Namun, ia tidak dapat menjelaskan ke negara mana ekstradisi itu diajukan. Febrie hanya membenarkan saat ini JT berada di luar negeri dan tinggal bersama suaminya.

Meski demikian, ia memastikan pihaknya terus melakukan penelusuran. Menurutnya, JT beberapa kali tidak hadir ketika dipanggil sebagai saksi oleh penyidik

“JT tinggal di luar negeri bersama suaminya. Mereka memang sudah tinggal di sana sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, mengungkapkan.

Diketahui, Kejagung sedang mengusut kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbudristek mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T.

Dalam pengadaan itu dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun. “Penyidik masih akan terus melakukan pemanggilan saksi terkait kasus tersebut,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah, Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021. Kemudian, Sri Wahyuningsih, mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim serta Jurist Tan, dan mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button