Cek ! Besaran Gaji dan Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Kementerian PAN-RB menetapkan skema PPPK paruh waktu, mengakomodir penataan tenaga non-ASN.
Skema PPPK paruh waktu ditujukan bagi peserta seleksi ASN tahun 2024, alasan tidak lulus atau tak mendapatkan formasi.
PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat, berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas.
Menurut Deputi SDM KemenPANRB, Aba Subagja, kebijakan PPPK paruh waktu sebagai “solusi transisi adil dan efisien”.
Maksud sekam PPPK paruh waktu, untuk memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN bekerja maksimal 4 jam per hari dengan kontrak kerja setahun.
Diangkat instansi pemerintah berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan anggaran. Status kepegawaiannya sah sebagai ASN dan memiliki Nomor Induk (NI) PPPK.
Cara ini tidak melalui seleksi ulang, tapi diangkat berdasarkan hasil seleksi tahun 2024.
Setiap instansi pusat dan daerah wajib mengusulkan nama-nama, yang memenuhi kriteria melalui sistem elektronik BKN.
Berdasarkan Keputusan MenPANRB No. 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK paruh waktu minimal setara upah saat menjadi non-ASN.
Untuk Alternatif lain menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota tempat mereka bekerja.
Seperti di Sulawesi Tenggara, UMP tahun 2025 ditetapkan Rp3.073.551 per bulan.
Gaji PPPK paruh waktu bersumber dari anggaran instansi, termasuk belanja non-pegawai jika diperlukan.
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan keluarga dan gaji ke-13 sesuai ketentuan.
Beberapa daerah seperti Bekasi menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu hingga Rp5,6 juta, sedangkan Pangandaran Rp1,9 juta.
Saat ini memasuki jadwal pengusulan formasi PPPK paruh waktu, sejak 1 Agustus dan berakhir pada 20 Agustus 2025.Sementara, bagi instansi tidak mengusulkan dianggap tidak membutuhkan tenaga paruh waktu.
Untuk cara pengusulan melalui SIASN Perencanaan Kebutuhan dan wajib melampirkan SPTJM PPK.
Dimana KemenPANRB menetapkan alokasi kebutuhan berdasarkan data dan anggaran tersedia.
Pengisian DRH mulai 5 Agustus hingga 5 September 2025. Usulan penetapan NIP PPPK paruh waktu berlangsung berakhir 10 September.Lalu penetapan NIP dijadwalkan selesai paling lambat 20 September 2025. Pasca NIP terbit, PPK instansi menetapkan SK pengangkatan dan kontrak kerja setahun.
Target pemerintah adalah menyelesaikan seluruh proses pengangkatan sebelum 1 Oktober 2025.
– Tenaga honorer (non-ASN) yang sudah terdaftar di database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS tahun 2024, tapi belum lulus.
– Tenaga honorer yang terdaftar di database BKN dan sudah ikut semua tahapan seleksi PPPK tahun 2024, tapi belum dapat formasi.
– Pelamar umum yang sudah ikut semua tahapan seleksi PPPK tahun 2024, tapi belum dapat formasi.
Prioritas Pengusulan PPPK Paruh Waktu
Instansi pemerintah akan mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan urutan prioritas berikut:
– Tenaga honorer terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja
– Tenaga honorer yang belum terdaftar di database BKN, tapi sudah bekerja aktif minimal 2 tahun terakhir tanpa jeda.
– Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang datanya tercatat di Kementerian Pendidikan. (bsnn)