Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas Tahun Ini

Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan mulai dibahas pada tahun ini. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
“Perampasan aset itu prioritas tahun 2025, kita mulai pembahasan,” kata Bob kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Meski begitu, Bob menegaskan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam merampungkan RUU tersebut. Menurutnya, pembahasan harus dilakukan hati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih dengan undang-undang lain, termasuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang masih berjalan.
“Kita tidak boleh tergesa-gesa dalam menyusun undang-undang. Kalau 1-2 pasal bisa cepat, tetapi kalau menyangkut banyak aturan tentu ada kaitannya dengan undang-undang lain yang harus diperhatikan,” jelasnya.
Bob menambahkan, saat ini Baleg DPR juga masih mengombinasikan naskah akademik RUU Perampasan Aset yang disusun pemerintah. Selain itu, partisipasi publik akan diperkuat dalam pembahasan agar regulasi ini lebih komprehensif.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset telah diusulkan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. (bsnn)