Berita Nasional

Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kuota Haji

Tekait dugaan korupsi kuota haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pengembalian uang oleh pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah alias ustaz Khalid Basalamah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pengembalian uang dilakukan dengan skema cicilan karena terkait keterbatasan pencairan mata uang dolar Amerika Serikat di perbankan.

“Pengembalian dilakukan dalam pecahan uang asing, US$. Ada limitasi penarikan karena uang tersebut disimpan di perbankan, bukan di rumah,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9) malam.

Asep menambahkan, nilai total pengembalian masih akan dipastikan, tetapi prosesnya berlangsung bertahap.
Sebelumnya, Khalid yang juga ketua majelis utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) mengaku telah mengembalikan uang ke KPK. Uang tersebut berasal dari biaya yang dipungut oleh Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud dari 122 jemaah haji yang berangkat melalui Uhud Tour.

Setiap jemaah diminta membayar US$ 4.500, sementara 37 di antaranya dikenakan tambahan US$ 1.000 agar visa bisa diproses. Uang itu kemudian dikembalikan setelah musim haji berakhir.

KPK menetapkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 sebagai penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hasil penghitungan awal KPK menyebut potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Selain KPK, DPR melalui Pansus Angket Haji juga menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk pembagian kuota tambahan haji 2024 yang dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dari 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi, Kementerian Agama membagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal aturan menetapkan kuota haji khusus hanya 8%. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button