Berita Regional

PT. Askon Diduga Kuat Menambang Ilegal di Konawe Utara

Institut Pembelaan Rakyat ( IPR ) Desak Kejagung RI dan Mabes Polri Bertindak Tegas

Ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga potensi ( SDA ) Sumber Daya Alam makin sangat kelihatan, dimana dalam sikap tegas beliau menyampaikan kepada jajaran Kemeterian terkait dan para pihak Penegak Hukum untuk tidak bermain – main dalam penegakan supremasi Hukum di Indonesia., khususnya Pertambangan itu sendiri.

Dimana saat ini, kasus ( Peti ) Pertambangan Liar itu semakin marak terjadi di daerah -daerah khusunya di Sulawesi Tenggara.

Langkah dan upaya terus dilakukan oleh pihak Pemerintah Pusat dalam menekan kejahatan Pertambangan Ilegal di Indonesia dengan membentuk Tim Satgas khusus yang terdiri dari Kementerian Kehutanan RI, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, TNI dan Lintas Kementerian terkait dalam menekan tindakan Kejahatan Ilegal Pertambangan.

“Intruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air. Ia menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun pihak yang terlibat kegiatan terlarang tersebut”ungkap Sarman Saputra Divisi Bidang Advokasi Institut Pembelaan Rakyat kepada beritasulawesi.co.id Selasa (4/11) melalui rilisnya.

Sejalan dengan arahan Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan akan menindak tegas pelaku penambangan ilegal.

“Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu seperti apa yang disampaikan Presiden. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan saya selaku pembantu Presiden harus melakukan hal yang sama, kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A,” tegas Bahlil pada program wawancara ekslusif di TV One, Jakarta, Jumat (22/8) malam.

Seiring dengan Langkah dan ketegasan Pihak Pemerintah Pusat dalam menjalankan amanat Presiden Prabowo subianto, ini sangat menjadi Ironi dikarenakan ada salah satu Pihak Perusahaan PT. Askon yang berada di sultra ( Sulawesi Tenggara ) yang diduga melakukan Penambangan Ilegal yang berada di kab. Konawe utara itu terkesan kebal hukum.

Desakan penegakan supremasi Hukum atas kejahatan Penambangan Ilegal yang dilakukan oleh Pihak Perusahaan yang harusnya dilaksanakan oleh Pihak Penegak hukum justru menjadi hal yang dianggap biasa saja, lahirnya desakan tersebut yang diinisiasi oleh Masayrakat Lingkar Tambang Konawe Utara Kec. Wiwirano serta Institut Pembelaan Rakyat ( IPR ) Kordinator Wilayah Sultra yang berada di Kecamatan wiwirano kab. Konawe utara yang di ketuai oleh saudara Ismail “ sangat terkesan terjadi Pembiaran atas Perintah Bapak Presiden, dan ini sangat menjadi tamparan besar buat para Penegak hukum yang seperti dengan sengaja membiarkan salah satu Perusahaan melakukan penambangan Illegal Nikel Ore di wilayah yang kami anggap itu tidak masuk dalam Wilayah Konsesi Ijin mereka itu sendiri.”

Terjadinya Ilegal Mining yang dilakukan oleh Pihak Perusahaan di Kec. Wiwirano dan Kec Langgikima Kab. Konawe Utara Adalah bentuk dari lemahnya Penegakan Hukum atas Kejahatan Pertambangan yang ada di Sulawesi Tenggara, hal tersebut tidak boleh dibiarkan karena Ilegal Mining merupakan kejahatan luar biasa dan sangat merugikan Daerah dan Negara itu sendiri’ tambahnya.

Sementara itu, Sarman Saputra Divisi Bidang Advokasi Institut Pembelaan Rakyat, bahwa penegakan hukum atas kejahatan Ilegal Mining itu sangat merusak, baik Tatanan Sosisal maupun Lingkungan itu sendiri.

“Kejahatan Pertambangan adalah Kejahatan Besar dan sangat merugikan baik, daerah dan pemerintah pusat itu sendiri. Karena bias dari semua itu adalah siapa yang akan bertanggung jawab atas pengembalian fungsi hutan dan lingkungan itu sendiri” ungkapnya

Maka dari itu kami sangat berharap, pihak penegak hukum agar betul betul melaksanakan perintah PSresiden dalam membangun nawa cita bangsa itu sendiri., tutupnya. (bsnn)

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button