Ada Apa dibalik Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNM ini ?
Ridwan Demmatadju : Ini Kasus Rekayasa Untuk Menutup Kasus Korupsi 87 Milyar
Dibalik laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, yang dilaporkan ke Polda Sulsel . Buntutnya Kartajayadi dinonaktifkan 3 November 2025 oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mempermudah proses hukum, meskipun detail kasusnya belum terungkap sepenuhnya ke publik pada akhir Desember 2025.
Sejatinya pelaporan ke Polda Sulawesi Selatan pada Jumat, 22 Agustus 2025, dan juga ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Atas dugaan pelecehan seksual menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat intelektual di Makassar dan secara nasional. Karena hingga saat ini pihak pelapor berinisial DR. QDB tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk laporan tersebut, sehingga patut ditelisik lebih dalam mengapa pihak pelapor lebih nyaman menyebarkan konten yang terkesan memprovokasi sekaligus membentuk opini sesat di media sosial.
Ada apa dibalik laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan orang nomor satu di UNM ini ? Apakah ini bagian dari rekayasa untuk menutup dugaan kasus yang lebih besar semisal dugaan korupsi 87 Milyar yang hingga kini terkesan lambat bergerak ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Dari data yang dihimpun tim investigasi klik beritasulawesi.co.id menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) ke Kejati dan Polda Sulsel. LSM PSMP menduga ada penyalahgunaan anggaran atas proyek revitalisasi UNM yang didanai dari APBN tersebut.
Menurut Ketua LSM PSMP, Ichsan Arifin proyek tersebut menggunakan anggaran dari Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN). Anggaran Rp 87 miliar dari APBN digelontorkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)
“Semua kami tuangkan dalam laporan pengaduan kepada APH dalam hal ini pihak Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulsel,” kata Ketua LSM PSMP, Ichsan Arifin kepada wartawan, Sabtu (28/6).
Selain itu, jauh sebelum dosen DR.QDB melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dia alami memang ada gejolak yang mengejukkan banyak pihak di kampus yang dipimpin Prof Karta, yakni pencopotan Prof Dr Ichsan Ali MT secara tiba-tiba diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Rektor (WR) II UNM periode 2024-2028.
Pemberhentian tersebut dilakukan Rektor UNM, Prof Dr Karta Jayadi, tanpa adanya pemberitahuan atau proses teguran sebelumnya, begitu pengakuan Prof Dr Ichsan Ali MT saat melakukan konprensi pers usai dicopot dari WR II UNM. Namun dari keterangan resmi Rektor UNM membantah jika pencopotan tersebut dilakukan secara tiba-tiba, semua berakumulasi dari berbagai hal yang tidak bisa ditolerir.
“Tidak ada yang tiba-tiba, semua aktivitas berakumulasi hingga sesak tidak lagi dapat ditolerir. Tidak ada kepentingan lain mengganti pejabat di tengah jalan kecuali untuk keberlanjutan program UNM,” ungkap Prof Karta Jayadi (Senin(19/5/2025) saat dihubungi via telepon selulernya di Makassar.
Ridwan Demmatadju, Direktur Lingkar Studi Media Indonesia (LSMI) mengungkapkan bahwa dari rentetan peristiwa panas di Kampus UNM ini, tentunya tidak bisa dipisahkan antara peristiwa pencopotan WR II dengan munculnya laporan DR.QDB ke Polda Sulsel dan Kementerian Ristekdikti di Jakarta.
“Menariknya lagi karena di Kampus UNM ini juga bergulir dugaan kasus Korupsi 87 Milyar yang berhubungan dengan WR II sebagai orang yang diberikan amanah dan bertanggungjawab soal keuangan dan umum di Kampus UNM” ungkap Alumni IKIP Ujungpandang, (baca sekarang UNM).
Ia menguraikan, tugas Wakil Rektor II (WR II) di UNM adalah memimpin dan mengkoordinasikan bidang Umum dan Keuangan, yang mencakup pengelolaan anggaran, keuangan, aset, kepegawaian (SDM), serta infrastruktur dan sarana prasarana universitas, termasuk membantu Rektor dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta pengembangan tata kelola keuangan PTN (Perguruan Tinggi Negeri). WR II bertanggung jawab memastikan pengelolaan sumber daya finansial dan non-finansial berjalan efisien dan sesuai aturan.
“Secara ringkas, WR II adalah pilar penting dalam menjaga keberlanjutan operasional UNM dengan memastikan pengelolaan keuangan dan aset berjalan dengan baik, mendukung seluruh kegiatan akademik dan non-akademik” tegas sosok yang dikenal sebagai mantan jurnalis di tiga kota, Makassar, Kendari dan Kolaka.
Nah, dari sini kita bisa menarik benang merahnya kemana arahnya dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan dosen DR.QDB ini. Apakah murni sebagai perkara kriminal atau ini hanya sebuah manuver yang dilakukan oleh orang yang diduga memiliki konflik interes, sekaligus ingin menutup dugaan isu korupsi senilai 87 Milyar itu.
Dari data yang dihimpun Tim Investigasi Lingkar Studi Media Indonesia, saat melakukan wawancara dengan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi, terkait soal dugaan korupsi tersebut ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) saat ini.

Prof Karta Jayadi sebagai Rektor UNM menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan klarifikasi sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami kan pihak yang dilaporkan. Ini langkah yang bagus biar tidak simpang siur ini berita. Koridor APH menjadi yang terbaik,” ujar Karta Jayadi pada Sabtu, (28/06) lalu dari ruang kerjanya.
Ia juga menegaskan bahwa UNM akan bersikap terbuka dan kooperatif dalam menghadapi laporan tersebut. Bahkan, pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk mengawal proses ini secara profesional.
UNM diketahui menerima alokasi anggaran sebesar Rp87 miliar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui program Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN).
Dana ini bertujuan mendukung transformasi UNM dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
Dari data LSMI yang kami terima sebagai lembaga yang konsen mengamati kasus korupsi di Indonesia, sudah sangat jelas bahwa Rektor UNM Prof Karta Jayadi dipastikan tidak terlibat dalam kasus ini.
“Saya menilai kasus pelaporan dugaan pelecehan seksual ini hanya sebuah rekayasa untuk menutup kasus yang diduga melibatkan ada pihak di bagian Keuangan dan Umum.Kita tunggu pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel mengusut tuntas dugaan kasus korupsi ini” ujar Ridwan Demmatadju saat dihubungi di Kolaka, Selasa (16/12).
Sebagai Alumni di UNM Makassar,Ridwan Demmatadju juga turut mengecam pihak-pihak di dalam kampus yang ikut terpancing /tergiring ke opini sesat yang diblow up pihak pelapor dugaan kasus pelecehan seksual ini.
“Kita patut menjaga nama baik kampus UNM ini tapi tidak dengan tidak berdasarkan data dan fakta yang obyektif dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Ini adalah bentuk pembunuhan karakter secara pribadi terhadap Prof Karta Jayadi sebagai Rektor UNM” pungkasnya Ridwan Demmatadju. (**)




