Menperin Yakin Perjanjian Dagang RI-AS Dorong Industrialisasi
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menilai perjanjian dagang resiprokal antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat menjadi lompatan besar bagi industrialisasi nasional.
Menurut dia, kesepakatan tersebut membuka peluang percepatan hilirisasi mineral nasional yang selama ini menghadapi berbagai kendala, baik dari sisi investasi, teknologi, maupun akses pasar.
“Selama ini hilirisasi mineral kita masih menghadapi banyak tantangan. Dengan adanya perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat, hilirisasi pasir silika sebagai bahan utama produksi chip atau semikonduktor berpeluang direalisasikan di dalam negeri. Ini lompatan besar bagi industrialisasi Indonesia,” ujar dia, dilansir dari laman resminya, Jumat (27/2/2026).
Lebih lanjut dia menjelaskan pasir silika merupakan salah satu bahan baku penting dalam industri semikonduktor global. Melalui kerja sama tersebut, Indonesia berpotensi menjadi salah satu pemasok bagi perusahaan semikonduktor berbasis Amerika Serikat sekaligus meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri.
Karena itu, dia menilai perjanjian dagang RI–Amerika Serikat menjadi langkah strategis yang memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global. Sementara itu, dia menegaskan perjanjian tersebut tidak akan membunuh industri nasional, terutama industri kecil dan menengah (IKM).
Pemerintah, kata dia, melalui kesepakatan itu telah memastikan produk industri nasional tidak ditempatkan dalam persaingan langsung dengan produk Amerika Serikat di pasar domestik.
Selain itu, sebanyak 1.819 produk Indonesia memperoleh fasilitas tarif 0% ke pasar Amerika Serikat. Sebelum perjanjian ini, produk-produk tersebut dikenakan tarif 8%-12%.
“Kelompok industri tekstil, furnitur kayu, karet, serta berbagai produk IKM justru sangat diuntungkan. Ini peluang besar untuk ekspansi ekspor dan penciptaan lapangan kerja,” ujar dia.
Dia juga menekankan strategi Presiden Prabowo Subianto dalam perjanjian ini mencerminkan politik dagang yang berimbang, yakni membuka akses pasar Amerika Serikat bagi produk Indonesia sekaligus menjaga kepentingan industri dalam negeri.
“Ini bukan sekadar perjanjian dagang biasa. Ini bagian dari strategi besar menjadikan Indonesia pemain penting dalam rantai pasok global, termasuk industri teknologi tinggi seperti semikonduktor. Kita harus melihatnya sebagai peluang, bukan ancaman,” ujar Wamenperin. (bsnn)




