Berita Nasional

USN Kolaka Tegaskan Hormati Proses Hukum dan Utamakan Klarifikasi Berdasarkan Data Resmi

Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, melalui  Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Qammaddin, S.Kom., M.Kom., CITSM bersama Ridwan Demmatadju, Media Relations, USN Kolaka  menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait pemberitaan dugaan penyimpangan pengelolaan dana rutin kampus tahun anggaran 2024.

“Pihak kampus bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan. Seluruh informasi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran disebut memiliki mekanisme administrasi dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi” tegas Qammadin dihadapan pekerja media di Kolaka Senin, (11/5)

Berdasrakan hasil pertemuan dengan Satuan Pengawas Internal (SPI) USN Kolaka bahwa, Pengelolaan dana penelitian dosen, honorarium ujian, hingga pembayaran hak-hak akademik disebut melalui tahapan verifikasi administrasi, pengajuan dokumen, serta proses pencairan berdasarkan aturan keuangan dan tata kelola internal kampus.

“Jika terdapat keterlambatan administrasi maupun kekeliruan teknis dalam proses penyaluran, hal tersebut akan dilakukan penelusuran secara objektif berbasis dokumen dan data resmi” jelasnya.

Qammaddin, S.Kom., M.Kom., CITSM

Kemudian, kata Qamadin diduga terdapat oknum bendahara berinisial M yang telah mencairkan sejumlah dana, namun dana tersebut belum sepenuhnya disalurkan kepada pihak yang berhak menerima sehingga memerlukan penelusuran administrasi dan klarifikasi berdasarkan dokumen pertanggungjawaban resmi.

Dari pihak kampus juga menjelaskan bahwa Satuan Pengawas Internal (SPI) atas arahan Rektor  telah melakukan investigasi internal terkait dugaan persoalan tersebut. Hasil penelusuran internal itu kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan terhadap oknum bendahara berinisial M kepada aparat penegak hukum kepolisian di Polres Kolaka oleh pihak kampus sebelum kasus tersebut ramai diberitakan di ruang publik.

Kampus juga menegaskan bahwa informasi terkait estimasi kerugian negara yang beredar di ruang publik belum dapat disimpulkan sebelum adanya hasil audit dan pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang. Karena itu, seluruh pihak diminta mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak membangun spekulasi sebelum proses hukum selesai.

“Sistem pengawasan internal dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan di lingkungan kampus disebut terus berjalan sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas tata kelola perguruan tinggi” ungkap Qamadin

USN Kolaka turut mengimbau sivitas akademika dan masyarakat agar tetap tenang serta menunggu informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pihak Kampus USN Kolaka mendukung penuh upaya penegakan hukum sekaligus berkomitmen melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pengawasan internal demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi” pungkasnya. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button