Bahlil: Aturan Kemudahan Berusaha di IKN Sudah Rampung
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai pemberian izin usaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas khusus pembiayaan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“RPP IKN tentang insentif pajak dan kemudahan berusaha sudah selesai dan sudah ditandatangani,” ucap Bahlil usai mengikuti Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan IV Tahun 2022 di Kantor Kementerian Investasi, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Bahlil menuturkan, Kementerian Investasi/BKPM menjadi inisiator dalam penyusunan RPP pemberian izin usaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas khusus pembiayaan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Penyusunan aturan tersebut, melibatkan pemangku kepentingan lain agar bisa memberikan dampak positif bagi seluruh pihak.
Bahlil belum merinci kapan regulasi ini akan diterbitkan pemerintah sebab masih menunggu keputusan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
“Perdebatan panjang sudah selesai, ini adalah RPP yang sangat win-win bagi pemerintah dan pelaku usaha, regulas ini sangat bagus sekali,” kata Bahlil.
Terdapat beberapa substansi pengaturan RPP mengenai pemberian izin usaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas khusus pembiayaan di IKN Nusantara.
Pertama pemerintah memberikan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas investasi meliputi pelaksanaan kegiatan usaha di IKN Nusantara dan daerah mitra.
Kedua, proses pemberian izin berusaha di IKN dilakukan melalui sistem OSS dengan fitur khusus mengenai IKN.
Ketiga, otorita IKN dapat melakukan penyerahan, penggunaan, dan atau pelepasan aset atas bagian tanah hak pengelolaan kepada pelaku usaha sesuai dengan perjanjian.
Keempat yaitu HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun. Pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha.
Kelima, HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun, pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha.
Selanjutnya, dalam RPP kemudahan berusaha, disebutkan pula bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN diberikan fasilitas penanaman modal berupa pajak penghasilan badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pajak pertambahan nilai dan atau pajak penjualan atas barang mewah, kepabeanan dan atau cukai. (k12)