Gubernur Ali Mazi Minta Kementerian ESDM Segera Mengeluarkan Persetujuan RKAB
Terkait 145 RKAB Perusahaan Tambang Masih Menunggu Persetujuan
Terkendalanya progres penambangan oleh perusahaan tambang di akibatkan belum adanya persetujuan RKAB tahunan, membuat atensi dari Kementerian ESDM RI, terbaru melalui Direktorat Jenderal Mineral Dan Batu Bara mengeluarkan surat nomor 67.Und.MB/04/DBM.OP/2023, dengan klasifikasi surat segera.
Pembahasan rapat mengenai RKAB Tahun 2023, dilakukan atas adanya permintaan baik oleh pemerintah daerah maupun pengusaha tambang, seperti di lansir dari media baru baru ini di Sulawesi Tenggara, dalam kunjungan kerja Komisi IV, dimana Gubernur Sulawesi Tenggara, Bapak Ali Mazi, SH meminta kepada anggota DPR RI lewat Komisi IV pada masa reses persidangan III Tahun 2022-2023 di Kendari, Senin (20/2/) untuk menyampaikan saran dan aspirasi untuk beroperasinya tambang-tambang di daerah agar kiranya Kementerian ESDM memberikan ruang untuk persetujuan RKAB di lakukan oleh pemerintah daerah lewat ESDM.
” Perlu diperhatikan ada ribuan perusahaan tambang se Indonesia hanya untuk persetujuan RKAB harus melalui persetujuan pemerintah pusat di Kementerian ESDM, agar kiranya disampaikan ke DPR RI lintas Komisi yang menangani persoalan ESDM,” kata Ali Masi, SH, berpesan.
Berdasarkan edaran Surat Elektronik Ditjen ESDM, yang ditandatangani oleh direktur Pembinaan dan Pengelolaan Mineral, Ediar Usman, Rapat mengenai RKAB dengan perusahaan tambang sebanyak 145 yang mendapatkan undangan elektronik akan diadakan hari Kamis, 2 Maret 2023, di Jakarta di Kantor ESDM, yang salah satu poin nya membahas tentang progres RKAB 2023. (k12)