Gara-Gara RKAB Perusahaan Tambang Belum Keluar Pengaruhi Aktivitas Perekonomian Daerah
Terkait 145 RKAB Masih Proses Persetujuan
Dampak belum keluarnya persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) Pertambangan dari Kementerian ESDM terkait 145 RKAB membawa dampak kepada aktivitas dan pendapatan ekonomi di sektor pertambangan di Kabupaten Kolaka. Dengan RKAB yang belum keluar ini tentunya membawa imbas kepada pengusaha tambang untuk bekerja karena merupakan dokumen yang wajib diajukan penambang kepada Kementerian ESDM untuk mendapatkan izin menambang. Konsekuensi dari tidak mengajukannya RKAB Pertambangan ini adalah dengan diberhentikannya usaha pertambangan yang mereka kelolah.
Sejumlah kalangan pengusaha tambang berharap persetujuan RKAB ini segera dikeluarkan, Hal ini penting untuk disegerakan, mengingat bahwa tambang-tambang yang belum memiliki RKAB belum dapat melakukan operasi produksi dan penjualan komoditi tambang dan ini berpengaruh terhadap aktivitas perekonomian di daerah yang yang terdapat komoditi Tambang.
Untuk wilayah Kolaka saja, tambang yang belum belum mendapatkan persetujuan RKAB, diantaranya PD Aneka Usaha, PT. Akar Mas International, untuk komoditi mineral nikel, untuk batuan dan pasir kuarsa tidak ada info terkait RKAB nya.
Terkait persoal itu Chairul S Manomang, sebagai Dewan Pengawas ASKOJAPP saat di konfirmasi beritasulawesi.co.id, Selasa, (28/2) via telpon mengungkapkan “Aktivitas transaksi ekonomi terkait belum adanya persetujuan RKAB, membuat kurang bergeliatnya aktivitas ekonomi masyarakat lingkar tambang IUP PD Aneka Usaha dan PT. AMI, karena walaupun IUP Antam dan PT. PMS, sudah ada tapi untuk penambangan saat ini tidak memberikan KSO seperti yang di lakukan oleh PD Aneka Usaha, PT. AMI dan PT. SLG, untuk SLG persetujuan RKAB sudah ada dan memberikan peluang KSO Penambangan di IUP nya”ungkap Chairul.
Menurutnya hanya Antam UBPN Kolaka dan PT. Putra Mekongga Sejahtera tidak memberikan peluang KSO Kontraktor Tambang di Daerah, padahal regulasi UU Minerba memberikan ruang untuk itu, dan diketahui seperti PT. PMS, kontraktor tambangnya adalah anak perusahaan dari group nya sendiri.
“Sudah menjadi rahasia umum kontraktor dan pengusaha tambang atas sedikit kelalaian IUP tambang terhadap UU Minerba, yang kurang membangun sinergi dan kolaborasi memajukan perekonomian daerah Kolaka, dan ini akan menjadi bola salju kesenjangan ekonomi masyarakat dengan tambang kalau tidak ada upaya memikirkan keberlanjutan tambang dan kehidupan masyarakat di lingkaran IUP tambang” pungkas Chairul (k12)