Berita Nasional

Kemnaker Terus Sosialisasikan Penempatan PMI Secara Prosedural

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Ditjen Binapenta & PKK terus lakukan sosialisasi secara intens ke beberapa wilayah yang menjadi ‘kantong’ pekerja migran Indonesia. Hal ini dilakukan pasca digagalkannya beberapa kasus penempatan pekerja migran Indonesia (PMI). Kasus terbaru terjadi di Bandara Juanda, Surabaya, sebanyak 38 calon PMI gagal diberangkatkan ke Timur Tengah pada Oktober 2022 karena ditempatkan secara non-prosedural.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Suhartono mengatakan, pasca diterbitkannya Keputusan Dirjen Binapenta & PKK terkait penetapan negara tujuan penempatan tertentu bagi PMI, saat ini sudah terdapat 78 negara penempatan yang telah dibuka bagi PMI, dengan total PMI yang bekerja di luar negeri mencapai kurang lebih 9 juta orang.

 Hal ini ditekankan saat memberikan sambutan pada sosialisasi penempatan PMI secara prosedural, di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (7/3) kemarin.

 Dikatakan, sosialisasi ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, dalam upaya memberikan pelindungan kepada masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri dimulai dari desa. Desa merupakan titik awal perjalanan para Pekerja Migran Indonesia untuk berangkat bekerja ke luar negeri.

 Untuk itu, Dirjen mengajak semua pihak sama untuk menyatukan persepsi serta memiliki komitmen bersama dalam upaya mengedukasi calon PMI untuk mendapatkan informasi awal yang akurat tata cara bekerja ke luar negeri secara benar, aman dan nyaman. “Kreatifitas dan inovasi semacam ini perlu terus dikembangkan sebagai upaya bersama mewujudkan pelindungan pekerja migran Indonesia yang lebih baik lagi,” tegasnya.

 Lebih lanjut, Suhartono menegaskan, saat ini pemerintah terus melakukan kebijakan dalam rangka meningkatkan penempatan dan pelindungan PMI. Menempatkan calon PMI sebagai subyek menjadi perhatian utama pemerintah saat ini. Tujuannya untuk mengubah tradisi lama yang menempatkan calon PMI sebagai obyek yang mudah dieksploitasi oleh para pihak untuk kepentingannya menjadi subyek yang harus mendapat perlindungan.

 “Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat tentang informasi bekerja ke luar negeri secara prosedural, dimulai dari pra penempatan, selama penempatan dan setelah penempatan. Upaya perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia terus dilakukan seiring dengan perkembangan arus informasi yang begitu cepat,” tandasnya.

 Suhartono menuturkan, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Permenaker tersebut ditetapkan pada 21 Februari 2023 dan diundangkan pada 22 Februari 2023. Dalam Permenaker terbaru ini terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

 “Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,” tutup Suhartono.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button