Berita Nasional

Hari Buruh Internasional 1 Mei 2023, Buruh Bakal Mogok Kerja Nasional.

Ketua Mahkamah Partai Buruh sekaligus Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz mengungkapkan pada Hari Buruh Internasional 1 Mei 2023, buruh bakal menggelar mogok kerja nasional.

Riden menjelaskan, mogok kerja nasional ini dilakukan apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Sepanjang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sedang diproses, sampai titik akhir kami akan lakukan pengawalan, sampai May Day (Hari Buruh Internasional) kami akan melakukan mogok nasional ketika DPR mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022,” tegas Riden kepada wartawan di Depan Gedung DPR RI, Senin pekan lalu.

Tak hanya menggelar mogok kerja nasional, buruh pun akan melakukan hak uji materi atau judicial review Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi. “Bila dipaksakan kami akan mogok nasional dan kami akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022,” pungkasnya.

“Realitas yang ada, kami sudah berupaya, lobby, menyatakan sikap segala macam. Tapi kelihatannya ya sampai hari ini baik DPR RI maupun Istana pada posisi belum merespons kami, tidak ada pilihan lain bagi kami langkah-langkah perlawanan akan kami terus lakukan sampai hari ini,” ujar Riden.

Riden bersama ribuan buruh yang menggelar unjuk rasa di Depan Gedung DPR pada hari ini, menuntut empat tuntutan, yakni menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Mengesahkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Menolak RUU Kesehatan, dan Mengaudit forensik penerimaan pajak negara serta mencopot Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. (k12)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button