DPMPTSP Kabupaten Kolaka Tandatangani Perjanjian Bersama Ombudsman RI Perwakilan Sultra
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kolaka pada hari Kamis (16/3) pekan lalu di Kendari.
Selain itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kolaka, Suyanto. SP.M.Si. beserta staf ikut menghadiri kegiatan penyerahan hasil penilaian kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua Ombudsman Perwakilan Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo menerangkan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka adalah salah satu peraih nilai tertinggi diantara 5 OPD yang menjadi sasaran Penilaian Ombudsman di Kolaka.
“Meskipun penilaian secara keseluruahan Kabupaten Kolaka mendapatkan hasil kepatuhan di tahun 2022 dengan predikat KUNING. Dan harapan ditahun 2023 OPD yang terlibat langsung dalam pelayanan publik dapat meningkatkan hasil penilaian untuk meraih predikat HIJAU” jelas Mastri kepada beritasulawesi.co,id saat dikonfirmasi melalui whatsApp Sabtu (1/4).
Ia juga menjelaskan dimensi dan variabel penilaian, Input (Kompetensi Penyelenggara, Sarana &
Prasarana), Proses (Standar Pelayanan), OutPut (Persepsi Maladministrasi, Pengaduan (Pengelolaan Pengaduan)
Selain menerima laporan hasil penilaian kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 , melalui Kadis Kesehatan Kabupaten Kolaka, Harun Masiri mewakili Bupati Kolaka menandatangani kontrak kerja bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Terkait dengan adanya Perjanjian Kerjasama tersebut, Mastri berpesan agar setiap perangkat daerah melakukan pelayanan yang prima kepada masyarakat, apapun kondisi yang terjadi.
Lebih lanjut Mastri, menjelaskan, perjanjian kerja sama ini jangan hanya tertuang diatas kertas yang kemudian ditandatangani tapi tanpa implementasi apa-apa di masyarakat.
“Kita semua tahu, DPMPTSP adalah pintu masuk segala jenis perizinan, banyak masyarakat yang datang untuk mengurus perizinan disini, maka dari itu, kami memprioritaskan perjanjian kerja sama ini kepada DPMPTSP terlebih dahulu, agar masyarakat langsung terdampak dari perjanjian kerja sama ini” kuncinya.
(k14)