Proyek Nasional Hadir, Tambang Galian C Tanpa Izin Menjamur di Bone
Lagi masalah tambang tidak memiliki izin beroperasi kembali, padahal sebelumnya kegiatan tambang pasir tersebut sudah ditutup oleh aparat penegak hukum (APH) yang terletak di Kecamatan Salomekko, Libureng, Kajuara, dan Kahu Bone Sulawesi Selatan.
Kendati demikian, tambang galian C tersebut yang diduga ilegal ini tumbuh bagaikan cendawan di musim hujan lantaran adanya proyek Nasional Bendungan irigasi Sanrego Kecamatan Kahu Kabupaten Bone dengan nilai kontrknya sebesar Rp. 77.183.999.795.03
Menindak lanjuti keluhan warga Desa Lemo.kecamatan Salomekko Selasa, (4/4), Nursalam, jurnalis beritasulawesi.co.id melihat dua unit Excavator terlihat beroperasi mengambil material pasir untuk memenuhi pesana proyek bendungan irigasi Sanrego.
“Tambang pasir ini sudah lama beroperasi bahkan APH sudah pernah melakukan penghentian operasi kegiatan tambang tanpa izin ini, namun berhenti dua sampai tujuh hari saja tidak beroperasi selanjutnya beraktifitas kembali.” tutur salah seorang warga yang enggan ditulis identitasnya.
Hal yang sama dilakukan pengusaha tambang di Desa Gattareng Kecamatan Salomekko, mengunakan dua unit Excavator melakukan operasi tambang ilegal untuk kebutuhan material batu gunung yang banyak merugikan warga Desa Gattareng dengan merusak lingkungan dan merusak jalan desa sehingga susah dilintasi warga desa setempat.
Namun bukan hanya di Desa Lemo dan Desa Gattareng disejumlah wilayah Kecamatan Kajuara, Kahu, Libureng juga banyak tambang ilegal beroperasi untuk memenuhi material pada kegiatan pembangunan bendungan rehabilitasi irigasi Sanrego.
Sementara PT.Cipta Karya Multi Teknik dari Surabaya selaku pihak kontraktor yang mengerjakan proyek bendungan Irigasi Sanrego, memasok bahan atau Material untuk Pembangunan Irigasi Sanrego ke pihak Ilegal.
Diduga pihak kontraktor melakukan cara ini dengan penyedia material ilegal karena harga bisa dimainkan, akibatnya perusahan penyedia material merasa di rugikan dengan beroprasinya tambang Ilegal yang menjadi pemasok material secara tidak sah.
Sementara nara sumber beritasulawesi di Kantor Dinas Pertambangan Provensi Sulawesi Selatan menyampaikan seharusnya perusahan tambang harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP dan RKAB) Setiap perusahaan Tambang Tidak di perbolehkan melakukan kegiatan webelum ada pengesahan RKAB Thn 2023.Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 merupakan suatu acuan atau pedoman untuk melakukan kegiatan
(nursalam)