Pemkab Kolaka Utara Tetapkan Zakat Fitrah Terbesar Rp 38,5 Ribu Perjiwa, Terkecil Rp 17,5 ribu.
Setelah melalui proses pembahasan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolak Utara bersama Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) hingga organisasi keagamaan telah menetapkan besaran zakat fitrah dengan nominalnya dibagi menjadi dua. Terbesar Rp 38,5 ribu perjiwa, sementara terkecil Rp 17,5 ribu.
Kabid Komunikasi Informasi Publik dan Humas Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kolut, Syahlan Launu, menjelaskan proses penetapan besaran zakat fitrah di Kabupaten Kolaka Utara, dimulai tanggal 16 Maret dan draft keputusannya ditandatangani Pj Bupati Kolut, Parinrining, tertanggal 27 Maret lalu.
“Dalam surat tersebut, ada empat poin yang dijabarkan. Tidak hanya menyangkut besaran zakat fitrah, namun juga proses pendistribusian hingga penyaluran infak” ujar Syahlan Launu kepada Beritasulawesi.co.id Rabu (5/4) melalui WhatsAppnya.
Penetapan ini, Syahlan menambahkan untuk masyarakat yang mengonsumsi beras, nilai zakat fitrah yang dibayarkan sebesar Rp 38,5 ribu perjiwa. Dengan perhitungan harga besar Rp 11 ribu per liter. Besaran zakat fitrah 3,5 liter beras perjiwa. Sementara yang mengonsumsi sagu sebesar Rp 17,5 ribu. Perhitungannya 1 liter sagu seharga Rp 5 ribu. Keputusan ini mulai berlaku saat ditandatangani Pj Bupati. Jadi, masyarakat sudah bisa membayarkan zakatnya.
” Untuk proses distribusinya zakat, dibagi menjadi dua. Untuk fakir miskin sebesar 80 persen dari nilai zakat fitrah, sementara Amil penerima langsung sebesar 20 persen,” ujarnya mantan Komisioner KPU Kolaka ini.
Keputusan Pj Bupati Kolaka Utara ini, lanjut Syalan akan menjadi patokan pembayaran dan pembagian zakat fitrah.
“Semakin cepat dibayar semakin baik. Dengan begitu, anak yatim, fakir miskin dan kaum duafa lainnya bisa merayakan lebaran dengan penuh suka cita”pungkasnya.