Suaedi Dg Nompo : Siap Perjuangkan Nasib Tenaga Kerja Lokal di Kawasan Industri Pertambangan

Untuk memperjuangkan tenaga kerja lokal, Caleg PDIP Dapil II Suaedi Dg Nompo akan mengusulkan adanya Perda Kabupaten Kolaka untuk jadi rujukan para pihak dalam rekruitmen tenaga kerja di Kawasan Industri IPIP secara khusus dan Kolaka secara umum.
Usulan adanya Perda tersebut disuarakan sejak dini, untuk mengantisipasi serbuan tenaga kerja dari luar Kolaka yang akan mencari pekerjaan di kawasan industri tambang.
Kepada BSSN, Senin, (3/7) Suaedi Dg Nompo menuturkan secara sederhana apa yang menjadi perhatian nya.
Pemikiran sederhana terkait perhatian terhadap tenaga kerja lokal ini sebagai dasar penempatan tenaga kerja lokal di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, untuk memberikan proteksi dan perhatian terhadap upaya pengembangan SDM lokal yang hari ini didasarkan tidak adanya perhatian serius.
“Kita merujuk pada Kementerian ketenagakerjaan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 terkait penempatan PMI dan peraturan-peraturan turunannya termasuk Permenaker nomor 39 tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja dalam negeri,” sebutnya.
Ungkap Suaedi Dg Nompo, upaya ini dilakukan agar Kabupaten Kolaka sendiri memiliki Perda khusus terkait penempatan tenaga kerja lokal yang didalamnya dijelaskan bahwa perusahaan memiliki keharusan mengutamakan tenaga kerja lokal dalam pencarian tenaga pekerja.
“Sebagai salah satu kabupaten yang banyak beroperasi perusahaan-perusahaan dari luar, maka harus membahas tenaga kerja lokal termasuk pajak perusahaan,” ujarnya.
Ditambahkan, Disnaker merupakan salah satu penyumbang PAD bagi daerah. dari perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kolaka lewat Perda Nomor 50 Tahun 2016 perlu di perkuat tupoksi kerja kerjanya untuk kesejahteraan rakyat utama nya tenaga kerja lokal di Kolaka. (bsnn)