Kasus Korupsi BTS, Ini Penampakan Uang Tunai Rp 27 Miliar

Maqdir Ismail menepati janjinya membawa uang yang konon bernilai US$ 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7/2023). Pengacara dari Irwan Hermawan, terdakwa perkara korupsi BTS Bakti Kominfo, ini sebelumnya menyatakan bakal membawa uang dalam bentuk tunai ke Kejagung.
Pantauan bsnn Maqdir Ismail tiba di Kejagung pukul 10.11 WIB. Ia bersama dengan orang-orang yang membawa gepokan uang tunai. Uang tersebut awalnya dikeluarkan dari koper ungu yang terletak di bagasi belakang mobil putih. Kemudian tumpukan uang dibawa dan ditunjukkan kepada para jurnalis.
Maqdir menjelaskan, uang tersebut diserahkan ke Kejagung untuk memperjelas kasus BTS Bakti Kominfo.
Jumlah uang tunai tersebut diklaim senilai Rp 27 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika.
Kehadiran Maqdir dan rekannya yang membawa uang tunai disambut antusiasme para jurnalis yang ingin mengabadikan momen tersebut. “Tunjukin (uangnya) Pak,” pinta beberapa juru kamera televisi maupun fotografer kepada Maqdir dan rekannya. Sebagian dengan bercanda menyebut, “Bagi uang THR, Pak…”
Kepada wartawan, Maqdir menyebut bahwa jumlah uang yang dibawa senilai US$ 1,8 juta sebagaimana komitmen atas nama kliennya, Irwan Hermawan.
“Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah pernah ia terima. Ini yang kami bawa semua, mudah-mudahan ini akan memberi terang, memperjelas klien kami dalam perkara ini,” jelasnya.
Maqdir diketahui dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo pada Senin (10/7/2023) lalu. Pemeriksaan itu terkait pernyataan Maqdir yang menyebut adanya pihak yang telah mengembalikan uang Rp 27 miliar terkait penanganan korupsi BTS Bakti Kominfo.
Namun Maqdir ketika itu tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran harus menghadiri sidang putusan praperadilan kliennya, Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Maqdir meminta Kejagung menunda pemeriksaannya hingga Kamis ini.
Madqir menyampaikan uang senilai Rp 27 miliar itu dikembalikannya secara tunai dengan memasukannya ke dalam beberapa koper. Meski demikian, Maqdir enggan menyebut secara pasti jumlah koper yang dibawa.
“Mereka enggak mau terima saya transfer. Jadi cash. Berapa koper ya? Ya, masih dihitung,” kata Maqdir.
Terkait dengan nama pihak yang mengembalikan uang tersebut, Maqdir menolak untuk menyampaikannya. Maqdir hanya menyebut yang mengembalikan merupakan pihak swasta.
“(Pihak) swasta. Nanti aja hari Kamis saja kita ketemu di Kejaksaan Agung, kita perlihatkan uangnya itu benar apa enggak. Hanya klaim atau bukan. Nanti aja Kamis kami perlihatkan, uangnya itu benar atau cuma daun pisang. gitu loh ya,” lanjutnya.
Di sisi lain, Maqdir juga mengatakan bahwa pihak terdakwa Irwan hingga saat ini masih akan mendiskusikan terkait adanya dugaan uang yang beredar di Kejaksaan untuk menutup kasus korupsi BTS 4G.
Menyangkut hal ini, Maqdir menyebut kliennya belum akan meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proses persidangan selanjutnya.
“Kami belum diskusikan mengenai hal itu ya (perlindungan LPSK). Kalau untuk dugaan itu saya kira kalau memang betul ada dugaan bahwa uang gelap itu beredar di sekitar kasus-kasus tertentu, mustinya Kejaksaan Agung yang mengusut itu tanpa ada laporan tanpa ada keterangan yang rill,” tegasnya. (bsnn-k17)