HIPPMI SULTRA Desak APH Kolaka Tangkap Oknum Anggota DPRD Kolaka Terlibat Tambang C Ilegal

Himpunan Pergerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (HIPPMI) Sultra mendesak Pemerintah dan APH segera Tutup Dan Tangkap dugaan pertambangan galian C ilegal di Kab. Kolaka (selasa 25/7.)
Maraknya aktivitas pertambangan ilegal jenis Galian C di Kolaka dinilai pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) terkesan lamban dalam melakukan penindakan membuat HIPPMI Geram dengan Aktivitas tersebut.
ISMAIL Ketua Umum HIPPMI Sultra menilai aktivitas ilegal tersebut sangat merugikan daerah dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian keuangan negara secara berlahan.
“Ativitasi ini, tentu sangat meresahkan masyarakat karna dampak yang akan timbul begitu besar, bila curah hujan tinggi dapat mengakibatkan Longsor, becek dan jalanan licin, debu bertebaran bila matahari cerah” Tulis Ismai melalui Via Realesenya.
Menurutnya, aktivitas tambang galian C yang meliputi jenis Tanah uruq alias Timbunan dan Batu gunung justru marak terjadi dikabupaten kolaka yang tersebar dibeberapa titik kecamatan, salah satunya terjadi di jalan pahlawan kelurahan lamokato Kecamatan Kolaka tepatnya depan Rujab Sekretaris Daerah (SEKDA) Kolaka.
Ismail Menegaskan aktivitas itu dilakukan oleh Oknum Anggota DPRD kolaka periode 2019-2024 dari praksi partai Nasdem inisial “T” dan beberapa Rekan Group lainnya, ungkap Sekretaris Umum DPD LAKI Sultra.
“Proses Pertambangan Galian C ilegal tersebut berada di tegah-tegah Kota kolaka yang dalam peraturan rencana tata ruang wilayah (RTRW) kelurahan lamokato masuk sebagai kawasan hutan Lindung,” ungkapnya.
Ironisnya, hingga saat ini Pemkab kolaka maupun aparat kepolisian selaku aparat penegak hukum (APH) tidak melakukan tindakan tegas. Apalagi menghentikan penambangan yang diduga ilegal tersebut.
Lebih lanjut dia berharap, Pihak Kapolres Baru saat ini mampu dan punya nyali Untuk menindak tegas tanpa pandang bulu, tanpa kompromi. Siapapun Pengusaha galian C yang tidak mengantongi izin pertambangan, Harus segera diberi sanksi tegas sebagaimana aturan Perundang – undangan yang berlaku.
Seperti diketahui, Aktivitas pertambangan galian C tanpa izin resmi atau ilegal merupakan tindak pidana. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 menyebutkan : “Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.
“tidak adanya izin tambang galian C tersebut sudah cukup menjadi sandaran utama penutupan serta penindakan Pidana terhadap para pelaku tambang galian C,” tandasnya.
Ismail menambahkan, aktivitas tambang ilegal galian C tersebut akan kami kawal sampai tuntas kalau perlu sampai Kapolres Kolaka dicopot bila tidak ada penindakan tegas dalam waktu dekat.
“Kami beri waktu 3×24 jam jika tak ada penindakan maka kami akan segera berkordinasi kepada pihak Pemerintah Provinsi dan Polda Sultra Untuk melakukan langkah-langkah yang menurut kami benar atas aktivitas pertambangan yang diduga itu ilegal,” tegasnya.(bsnn)