Berita NasionalHukum

6 Tersangka Korupsi Bansos Beras Rugikan Negara Rp127,5 M

Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengumumkan 6 tersangka kasus korupsi bantuan sosial beras di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020. KPK menduga kasus ini merugikan negara Rp 127,5 miliar.

“Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 127, 5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8).

Enam tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Muhammad Kuncoro Wibowo; mantan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR April Churniawan; Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren; Roni Ramdani, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada; dan Richard Cahyanto, General Manager PT PTP, sekaligus Direktur PT Envio Global Persada.

Selain merugikan keuangan negara, korupsi bansos ini juga diduga memperkaya tiga tersangka, yakni Ivo, Roni dan Richard. Alexander menyebut mereka diperkaya sebanyak Rp 18,8 miliar dari penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat dan Program Keluarga harapan di Kemensos ini.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Alex mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yakni Ivo, Roni dan Richard hari ini. Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung 23 Agustus 2023 s/d 11 September 2023 di Rutan KPK. (bsnn-k12)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button