Kejati Sultra Diminta Telusuri Pemberian Kuota RKAB Kepada PT. Bosowa Mining Sebesar 3 Juta Ton.

Polemik terkait kasus tindak pidana korupsi penjualan nikel di Wilayah IUP PT. Aneka Tambang (Antam) tbk masih terus bergulir.
Meski beberapa pihak telah di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan nikel dari WIUP PT. Antam UBPN Konawe Utara. Namun rupanya masih ada pihak yang diduga terlibat namun belum tersebtuh hukum.
Salah satu diantaranya adalah PT. Bosowa Mining, penberian kuota RKAB Tahun 2023 kepada PT. Bosowa Mining sebesar 3.000.000 Ton dinilai janggal jika di korelasikan dengan potensi cadangan nikel yang dimiliki PT. Bosowa Mining.
Seperti yang diungkapkan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo. Menurutnya, kuota RKAB Tahun 2023 sebesar 3.000.000 yang diberikan oleh Kementerian ESDM RI kepada PT. Bosowa Mining sangat janggal.
“Ini perlu di telusuri, bagaimana bisa PT. Bosowa Mining mendapatkan kuota yang begitu besar hingga 3 juta Ton. Sementara kondisi cadangan nikelnya sudah ditau seperti apa” Katanya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (2/9/23).
Aktivis asal Konawe Utara itu menuturkan, bahwa PT. Bosowa Mining telah beroperasi sejak tahun 2011 atau sekitar 12 tahun sejak terbitnya IUP OP PT. Bosowa Mining.
“PT. Bosowa Mining telah beroperasi kurang lebih 12 Tahun, tapi tahun 2023 ini masih diberikan kuota sebesar 3 Juta Ton. Tentu ada kejanggalan menurut kami,”ucapnya
Hendro menambahkan, bahwa yang dia khawatirkan ketika kuota RKAB yang diberikan kepada PT. Bosowa Mining sebesar 3 Juta Ton nantinya digunakan untuk memfasilitasi penjualan ore nikel ilegal atau dengan kata lain sebagai fasilitator dokumen terbang bagi penambang ilegal.
“Jangan sampai yah, kuota sebesar 3 Juta Ton itu nantinya digunakan untuk memfasilitasi dokumen terbang ke penambang ilegal. Karena kita sudah melihat hal serupa seperti yang dilakukan oleh PT. KKP misalnya”. Jelas Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.
Oleh karena itu, Hendro Nilopo mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menyelidiki pemberian kuota kepada PT. Bosowa Mining yang dinilai janggal tersebut.
“Kami minta agar Kejati Sultra untuk menyelidiki, proses pemberian kuota RKAB 2023 kepada PT. Bosowa Mining sebesar 3 Juta Ton itu, apakah sudah sesuai mekanisme atau mungkin ada kongkalikong antara pihak PT. Bosowa Mining dengan oknum di Kemeneterian ESDM RI,”pintanya
Terkahir, Hendro mengingatkan, bahwa hal serupa disinyalir terjadi antara pihak PT. KKP dengan oknum di Kementerian ESDM RI yang dimana keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi pertambangan PT. Antam Konut.
“Kalau menurut kami, memang tidak menutup kemungkinan terjadinya kongkalikong antara PT. Bosowa Mining dengan oknum di ESDM RI, sampai di berikan kuota sebesar 3 Juta Ton”. Imbuhnya
“Hal serupa pernah kami suarakan di Dirjen Minerba, waktu itu soal kuota PT. KKP yang kami nilai janggal dan akhirnya memang terbukti. Pihak PT. KKP dan oknun ESDM RI telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sultra,” pungkasnya (bsnn)