Ampuh Sultra Desak Polda dan Kejati Sultra Tangkap Pelaku Ilegal Mining di Kooridor PT. ACM dan Eks PT. Malibu.

Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Aparat Penegak Hukum baik Polda maupun Kejati Sultra untuk menyelidiki dan menangkap pelaku penambang ilegal di Kooridor PT. Adhikara Cipta Mulya (ACM) dan di eks PT. Malibu.
Pasalnya, dugaan pertambangan ilegal tersebut telah merusak tujuan Kepolisian selama ini untuk menciptakan zero ilegal mining di Sulawesi Tenggara. Seperti yang disampaikan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
Menurutnya, kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah kooridor PT. ACM dan eks PT. Malibu merupakan suatu pembangkangan terhadap Aparat Penegak Hukum.
“Polda Sultra sudah bersusah payah untuk mewujudkan zero ilegal mining di Sultra, tapi para penambang ilegal di kooridor PT. ACM dan eks PT. Malibu itu justru terkesan tidak peduli. Ada apa?”. Tanya Hendro dengan nada kesal Padahal kata dia, kurang lebih 3 tahun Polda Sultra gencar melakukan penertiban tambang ilegal di seluruh wilayah pertambangan di Bumi Anoa dengan melakukan patroli secara masif. Hal itu semata-mata untuk menjalankan instruksi Kapolri untuk mewujudkan zero ilegal miming di seluruh indonesia termaksud Sulawesi Tenggara.
“Ini tidak boleh di biarkan, siapapun yang melakukan penambangan secara ilegal di wilayah kooridor PT. ACM dan eks PT. Malibu harus segera di tangkap dan di penjarakan”. Tegasnya
Selain itu, mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengidentifikasi perusahaan pemilik IUP yang melakukan kongkalikong dengan penambang ilegal di wilayah kooridor PT. ACM dan eks PT. Malibu.
“Kami minta agar supaya pihak Kejati Sultra segera melakukan penyelidikan terkait perusahaan yang memfasilitasi dokumen terbang serta jetty untuk para penambang ilegal di kooridor PT. ACM dan eks Malibu”. Pungkasnya
Pihaknya juga menegaskan, akan mengawal kasus tersebut bahkan sampai ke pusat. Apabila dalam waktu yang sesingkat-singkatnya Aparat Penegak Hukum di daerah tidak mampu mengungkap dalang penambangan ilegal di wilayah kooridor PT. ACM dan eks Malibu Konawe Utara.
“Ada mekanismenya, selain itu kita wajib menghargai aparat penegak hukum di daerah, baik itu Polda Sultra maupun Kejati Sultra untuk segera mengungkap praktik pertambangan ilegal hingga praktik pencucian uang hasil hasil penambangan ilegal di wilayah Blok Morombo, Konawe Utara”. Tutupnya (bsnn)