Hukum

Penyelidik KPK Ungkap Tekanan Soal Status Tersangka Hasto

Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, mengungkapkan pernah ada pimpinan KPK yang menyatakan, “Siapa yang berani mentersangkakan Saudara Hasto,” sebelum menutup ekspose kasus suap Harun Masiku pada Januari 2020.

Hal ini disampaikannya saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Awalnya, jaksa KPK meminta klarifikasi dari Arif mengenai ekspose perkara yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku pada 9 Januari 2020. Jaksa menilai pernyataan pimpinan KPK yang mempertanyakan status Hasto sebagai tersangka perlu dijelaskan agar tidak menjadi isu liar dan bisa menjadi fakta hukum di persidangan.

“Izin majelis, kami perlu menegaskan kepada saksi, karena banyak berita simpang siur. Apakah benar saat ekspose itu ada pernyataan ‘siapa yang berani mentersangkakan Saudara Hasto’?” tanya jaksa kepada Arif.

Arif menjawab pernyataan tersebut disampaikan oleh pelaksana tugas (plt) ketua KPK saat itu, bukan oleh Firli Bahuri karena Firli sedang berada di luar kota. Pernyataan tersebut disampaikan menjelang penutupan ekspose kasus Harun Masiku.

“Jadi setelah kami menyampaikan hasil penyelidikan dan pimpinan memberikan tanggapan, sebelum ekspose ditutup, Plt Ketua KPK menyampaikan pernyataan tersebut,” ujar Arif.

Meski Arif tidak menyebutkan nama secara langsung, diketahui plt ketua KPK pada saat itu adalah Nawawi Pomolango.

Dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, Jumat (16/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan dua saksi, yakni mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo.

Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku pada periode 2019–2024. Ia juga diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR melalui skema pergantian antarwaktu (PAW) dari PDI Perjuangan.

Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena mengungkap dinamika internal KPK saat menangani kasus Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button