Berita NasionalHukum

Periksa Eks Dirjen ESDM, KPK Usut Mark Up Hingga Aliran Uang Korupsi Tukin

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK rampung memeriksa eks Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin sebagai saksi kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin), Rabu (10/5/2023). Saat pemeriksaan, KPK mencecar Ridwan soal dugaan aliran uang ke sejumlah pihak terkait korupsi tukin Kementerian ESDM serta dugaan mark up atau penggelembungan.

“Terkait dengan dugaan adanya penganggaran fiktif untuk tukin di Kementerian ESDM dan aliran uang ke beberapa pihak terkait. Juga dikonfirmasi mengenai adanya mark up fiktif atas tukin dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/5).

Terkait kasus ini, KPK juga memeriksa saksi yakni PNS, Hertono dan Manzilia Fatma; karyawan swasta, Indriawati; serta office boy di Ditjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Sulkonik. Lewat keempatnya, KPK juga menelusuri dugaan sejumlah pihak kecipratan uang dari korupsi tukin di Kementerian ESDM.

“Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang ke beberapa pihak dari tukin fiktif dimaksud,” ungkap Ali.

Kini, KPK mengusut dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Dugaan korupsi itu terkait tukin pegawai Kementerian ESDM.

“Dimulai dari aduan masyarakat pada KPK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya ditingkatkan pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral TA 2020-2022,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (27/3).

Ali mengatakan, perkara dugaan korupsi terkait tukin pegawai Kementerian ESDM itu ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup. KPK juga telah menetapkan pihak yang menjadi tersangka kasus ini.

“Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya. (k13)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button