Berita Nasional

KPK Dalami Pemberangkatan Haji Tanpa Harus Antre

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses kuota haji tambahan dan haji khusus yang berangkat tanpa  mengantre. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa empat orang saksi yang merupakan agen travel Haji.

“Didalami terkait dengan proses mendapatkan Kuota Haji Tambahan. Serta, didalami adanya Calon Haji Khusus bisa berangkat (baru mendaftar) tanpa harus antri,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

KPK mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Angka tersebut masih perhitungan awal KPK yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan kerugian negara.

Penyidik akan mendalami pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 tidak sesuai aturan. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

KPK telah memanggil Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pejabat Kemenag. Penyidik juga telah memeriksa beberapa agen travel yang mengetahui penyelenggaraan haji pada periode tersebut. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button