Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Pengadaan Speed Boat

Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56 senilai Rp9,98 miliar.
Konferensi pers kasus ini dipimpin Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., didampingi Irwasda Kombes Pol Hartoyo, Dir Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman, serta Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian di Tribun Presisi, Jumat (12/9/2025).
Kapolda Sultra menjelaskan, pengadaan kapal tersebut seharusnya memenuhi ketentuan barang baru, asli, dan bukan rekondisi.
Namun faktanya, kapal yang dipasok merupakan Azimut Yachts 43 Atlantis 56 buatan Italia tahun 2016, berbendera Singapura, dan berstatus impor sementara.
“Pengadaan kapal tersebut tidak sesuai aturan pengadaan yang mewajibkan barang asli, baru, dan bukan rekondisi,” tegas Kapolda.
Berdasarkan hasil audit BPKP Wilayah Sultra, negara mengalami kerugian sebesar Rp8,05 miliar atau total lost dari proyek ini.
Kerugian timbul karena pengadaan dilakukan tidak sesuai ketentuan dan menggunakan kapal bekas yang tidak memenuhi syarat.
Penyidik menetapkan dua tersangka, yakni AS selaku Kepala Biro Umum Setda Sultra periode 2018–2021 yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AL, Direktur CV Wahana.
Keduanya diduga bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan.
Sementara itu, Dir Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman menyatakan, penyidik tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring pendalaman kasus.
“Kami akan terus mendalami aliran dana dan peran pihak lain. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp1 miliar.
Kapolda Sultra menegaskan, pihaknya akan mengawal perkara ini hingga tuntas.
“Polda Sultra berkomitmen menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Tenggara,” kata Irjen Didik. (bsnn)