Hankamnas

Lanal Kendari Tuntaskan Pemeriksaan Terkait Dugaan Pelanggaran Pelayaran

Ditemukan Muatan Berasal dari PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS)

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari selesaikan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap dua kapal tunda dan tongkang hasil penindakan KRI Bung Hatta-370 dalam patroli keamanan laut di Perairan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.

Pasops Lanal Kendari, Mayor Laut (P) Nur Yusroni, menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut awalnya diduga mengangkut ore nikel tanpa dokumen lengkap.

“Pemeriksaan awal menemukan bahwa muatan berasal dari PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS), perusahaan yang sebelumnya telah dikenai sanksi penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pelanggaran pemanfaatan ruang laut,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini, Jum’at 12 Desember 2025.

Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran lain, antara lain pergerakan kapal dari Jetty PT DMS menuju area lego jangkar tanpa Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), ketidakhadiran nakhoda saat olah gerak, serta tidak ditemukannya dokumen kapal dan muatan ketika KRI Bung Hatta-370 melakukan pemeriksaan.

“Setelah menerima barang bukti, Lanal Kendari bersama Dinas Hukum TNI AL melakukan pemeriksaan dan penyelidikan selama 11 hari. Dari hasil pemeriksaan, PT DMS menyatakan kesediaannya menyelesaikan denda administratif atas kegiatan reklamasi tanpa izin, yang masih dalam proses pengurusan dokumen PKKPRL di KKP. Komitmen tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Komitmen Nomor 85/DMS-SPK/KEM/VII/25 tanggal 2 Desember 2025. Dengan terpenuhinya komitmen ini, dugaan pelanggaran reklamasi dinyatakan bersifat administratif,” ungkapnya.

Kemudian terkait dugaan pelanggaran pelayaran, pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa kedua kapal sedang berada dalam kondisi lego jangkar saat diperiksa KRI, sehingga dokumen kapal berada di Kantor KSOP dan masih dalam proses penerbitan SPOG. Dengan demikian, unsur tindak pidana pelayaran tidak terpenuhi.

“Sementara itu, ketidakhadiran nakhoda saat kapal bergerak dari Jetty PT DMS diketahui disebabkan alasan kesehatan. Dokumen kapal dan muatan juga masih dalam proses pengurusan di KSOP karena kapal belum mencapai muatan penuh (full draft), sehingga belum wajib berada di atas kapal,” pungkasnya. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button