Andre Darmawan Laporkan Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual
Kuasa hukum Mansur, Andri Darmawan terpidana kasus pelecehan anak, melaporkan kuasa hukum korban, Nasruddin, dan pemilik akun Facebook @La Ode Intibumi, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (12/12/2025). Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik, dengan merujuk pada Pasal 27A dan Pasal 35 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Andri menyatakan bahwa laporan ini terkait dengan penyebaran chat WhatsApp yang diduga palsu, yang telah disebarkan oleh Nasruddin dan diposting oleh akun Facebook @La Ode Intibumi. Chat tersebut sempat diberitakan oleh beberapa media massa. Menurut Andri, Nasruddin mengklaim bahwa chat tersebut membuktikan bahwa Mansur, yang terlibat dalam kasus pelecehan anak, adalah orang yang sakit.
“Nasruddin menyampaikan bahwa Pak Mansur adalah orang sakit, berdasarkan chat WhatsApp yang dia tunjukkan. Padahal, setelah kami telusuri lebih dalam, chat tersebut ternyata sangat mencurigakan,” ungkap Andri. (bsnn)




