Modus 11 Tersangka Kasus Ekspor CPO, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 14 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus yang dilakukan para tersangka untuk memanpulasi proses ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunanannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022-2024.
Diketahui, dalam kurun waktu tahun 2020 hingga tahun 2024, Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO. Ini adalah upaya untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.
“Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy),” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi.
Dalam kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional kepabeanan yang diklasifikasikan dalam HS Code 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA).
Artinya, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.
“Namun, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi yang sengaja diklaim sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda,” ungkap Syarief.
Rekayasa klasifikasi tersebut, kata Syarif, tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara.
Sebagai informasi, HS Code ini diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.
Kemudian, modus berikutnya adalah meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan guna menghindari aturan pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO, dan mengurangi kewajiban pembayaran Bea Keluar serta Pungutan Sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara. Akibatnya, pungutan negara menjadi jauh lebih rendah.
“Menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta mengurangi kewajiban pembayaran Bea keluar dan pungutan sawit (Levy) yang seharusnya dipenuhi kepada negara,” jelasnya.
Para oknum pejabat yang menjadi tersangka juga menerima imbalan, guna melancarkan proses administrasi dan pengawasan ekspor. Walaupun klasifikasi yang digunakan tidak sesuai aturan
“Adanya Kick back /pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara, yang dilakukan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi,” kata Syarif.
Kerugian Negara dan Daftar Tersangka
Kejagung menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunanannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022-2024.
Dalam kasus ini, kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp 10 – Rp 14 triliun. Selain itu, ada potensi kerugian ekonomi yang masih dalam tahap perhitungan.
“Kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara 10 triliun hingga 14 triliun rupiah. Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian,” kata dia.
Daftar 11 Tersangka:
1. LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
2. FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
3. MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru
4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS
5. ERW selaku Direktur PT. BMM
6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP
7. RND selaku Direktur PT. TAJ
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya
10. RBN selaku Direktur PT CKK
11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP




