Jelang Idul Adha 2023! Ada Tambahan Dana Khusus PNS dan Pensiunan

Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan untuk menyambut hari raya Idul Adha 2023.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyiapkan dana tambahan untuk untuk PNS dan pensiunan dengan golongan tertentu.Besaran dana tambahan tersebut mencapai Rp 6 juta rupiah diperuntukan untuk PNS dan pensiunan dengan golongan tertentu.
Pemberian uang tambahan senilai Rp 6 juta menjelang Idul Adha ini diharapkan bisa bermanfaat untuk memenuhi sunnah dengan membeli hewan kurban.
Pemberian uang tambahan sebanyak Rp 6 juta tersebut juga sebagai wujud apresiasi pemerintah kepada para PNS dan pensiunan juga kepada para keluarga.
Dana tambahan yang diperuntukan untuk PNS dan pensiunan dengan golongan tertentu itu diberikan jika memenuhi ulasan berikut.
Dana tambahan untuk PNS dan pensiunan golongan tertentu yang akan dicairkan pada bulan Juni 2023 itu tidak diperuntukan untuk semua, melainkan untuk yang memenuhi syarat saja.
Rencana pemberian uang tambahan itu telah mendapat persetujuan dari Sri Mulyani dan telah termuat dalam PMK Nomor 13 Tahun 2023.
Selain nilai yang diterima, peraturan itu juga mengatur tentang syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan dana tamabahan yang dimaksud.
Pada peraturan tersebut telah jelas disebutkan bahwa PNS dan pensiunan akan menerima uang senilai Rp 6 juta.
Sejumlah uang tersebut akan langsung diberikan pemerintah kepada PNS dan pensiunan yang telah ditinggal mati oleh suami atau istrinya.
Dengan catatan suami atau istri yang meninggal tersebut merupakan pasangan yang sah secara hukum dan termuat dalam data resmi milik negara.
Apabila syarat tersebut telah terpenuhi maka PNS maupun pensiunan tersebut akan segera menerima uang Rp 6 juta menjelang hari raya Idul Adha.