Dugaan Korupsi 41 Milyar di Kantor Dinas Perhubungan Kolaka Utara,Disegel Kejaksaan

Dugaan korupsi proyek pematangan dan penyediaan lahan bandar udara Kolut digarap melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat tahun anggaran 2020-2021. Jumlah dana yang digelontorkan pemda setempat senilai Rp41.743.600.000.
Dalam proses pelaksanaannya diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya juga telah melakukan audit dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp7,7 Miliar hingga diminta melakukan pengembalian. 18 orang saksi sebelumnya telah diperiksa yang terdiri dari kontraktor, pejabat internal Pemda Kolut hingga saksi dari PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Makassar.
Pihak kejaksaan bergerak cepat dan langsung melakukan pemasangan jaksa line mulai dari pintu utama instansi setempat. Pemasangan Jaksa Line juga dilakukan di ruangan kepala dinas, ruang sekertariat, bidang prasarana dan kesehatan serta beberapa ruangan lainnya. Sejumlah lemari penyimpanan dan komputer pegawai juga diperiksa penyidik. di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara Senin (17/7).
Penyegelan kantor Dishub Kolut tersebut diduga kuat terkait dugaan tindak korupsi proyek pematangan lahan bandar udara yang sedang ditangani. Proyek itu terletak di Kecamatan Kodeoha dan telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan 2022 lalu.
Pihak kejaksaan sempat kewalahan melakukan penggeledahan dokumen karena sejumlah berkas saling bercampur. Bahkan, Kajari sempat meminta kepada pegawai setempat agar menyampaikan kepada sang kadis supaya bisa menata brangkasnya.
Saat penggeledahan berlangsung, Henderina melarang para pegawai mengambil gambar terkecuali awak media. Belum ada keterangan resmi disampaikan Henderina terkait kasus yang menyertai aksi tersebut. ”Semua pegawai jangan ada yang mengambil gambar, cukup wartawan saja,” tegasnya.
Saat penggeledehan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Henderina Malo.Kepala Dinas Perhubungan Alauddin Syah bersama beberapa pegawainya tidak ditempat. (bsnn)