Berita NasionalEkonomi &Bisnis

Yunus Wahid : Kehadiran Vale di Kolaka,Berdampak Terhadap Peningkatan Ekonomi di Kolaka

Perpanjang selama 20 Tahun Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale),  seperti diungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bahwa  proses perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sudah selesai, dengan perpanjangan kontrak selama 20 tahun. Namun tak sedikit kelompok di tingkat lokal yang melakukan penolakan dengan keberadaan perusahaan tambang ini. Sebelumnya juga tiga Gubernur dari Wilayah Sulawesi menyatakan sikap sepakat tidak memperpanjang izin KK PT Vale, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta

Pada saat itu Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura kepada Renja PT Vale Indonesia Tbk Komisi VII DPR RI.

Tiga Gubernur ini, meminta, konsesi lahan Vale dikembalikan kepada BUMD Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing. Gubernur Andi Sudirman mengaku, keberadaan PT Vale masih minim kontribusinya di Sulsel. Termasuk dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah, dan lainnya.

“Yang dilakukan PT Vale kurang optimal dalam memberikan kontribusi 1,98 persen pendapatan ke Pemprov, sehingga kami memandang tidak ada opsi untuk perpanjangan kontrak karya bagi mereka,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Perdagangan, Perindustrian dan ESDM BPC HIPMI Kabupaten Kolaka, Muh.Yunus Wahid,S.Kom menilai kesepakatan tiga Gubernur di Wilayah Sulawesi untuk melakukan penolakan perpanjangan KK PT Vale adalah hal yang wajar dan sah-sah saja sebagai wujud dan tanggungjawab dari seorang pemimpin yang berkeawajiban untuk memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada seluruh masyarkatanya. Namun perlu dicatat bahwa penolakan itu tentunya memerlukan kajian yang tidak hanya melihat secara parsial saja karena hal ini memberikan dampak pada kepercayaan investor untuk masuk di Indonesia, dan Sulawesi Tenggara termasuk di Kabupaten Kolaka.

Muh. Yunus melihat keberadaan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang menggandeng Zhejiang Huayou Cobalt Company Limited untuk mengembangkan fasilitas pengolahan High-Pressure Acid Leaching (HPAL) di Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara (Proyek HPAL Pomalaa). Proyek tersebut telah mencatatkan sejumlah perkembangan. Salah satunya perizinan kunci sudah didapat dengan dukungan dari pemerintah.

Namun, akhir April lalu SMM memutuskan untuk menghentikan studi kelayakan yang sedang berlangsung atas pembangunan kilang nikel di wilayah Pomalaa di Kabupaten Kolaka di Sulawesi Tenggara di Indonesia.

Proyek HPAL Pomalaa akan mengadopsi dan menerapkan proses, teknologi dan konfigurasi HPAL Huayou yang telah teruji untuk memproses bijih limonit dan bijih saprolit kadar rendah dari tambang PT Vale di Pomalaa, untuk menghasilkan Produk Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) dengan potensi kapasitas produksi hingga mencapai 120 ribu metrik ton nikel per tahun.Diperkirakan, dalam waktu maksimum 3 tahun pengerjaan pabrik akan rampung.

Sebagai pengurus HIPMI Kolaka memberikan apresiasi keberadaan PT Vale Indonesia Tbk di Kolaka dalam kegiatan operasinya selalu terintegrasi

“Saya belum pernah melihat ada perusahaan tambang, melakukan integrasi antara aktivitas pertambangan yang padu dengan kegiatan reklamasi lingkungan untuk itu saya berharap seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kolaka bisa menerapkan hal serupa,” ujar Yunus Wahid berharap.

Menurutnya, Kabupaten Kolaka menjadi  salah satu daerah penghasil nikel terbesar di Indonesia. Kolaka salah satu kabupaten dengan potensial nikel terbesar. Untuk itu, manajemen Vale segere berbenah untuk tidak hanya mengejar keuntungan saja tetapi juga memperhatikan keberadaan pengusaha lokal yang ada di Kabupaten Kolaka untuk diberdayakan.

“Kehadiran Vale di Kolaka, ia optimis berdampak terhadap peningkatan ekonomi daerah dan masyarakat. Juga menyerap tenaga kerja lokal. Inilah manfaat pertambangan buat daerah,” pungkas Yunus Wahid. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button