Advokat Yohana Pongparante, SH. MH Somasi PT. Antam UBPN Kolaka terkait Hak Milik di WIUP

Persoalan Tanah seakan tidak pernah selesai di Negeri ini, mulai dari Sengketa tanah anatara Pemerintah dengan Masyarakat atau Masyarakat dengan Korporasi baik itu milik Pemerintah Ataupun milik Negara, dan antara individu dengan Individu. Fenomena ini seakan menambah daftar panjang persoalan yang ada di negeri ini yang seakan-akan masalah tersebut di pelihara ataupun di jadikan komoditas oleh Oknum-oknum tertentu.
Salah Satu contoh kasus yang terjdi baru-baru ini di Desa Sopura Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara yang mana terjadi sengketa antara individu dengan Perusahan BUMN yang bergerak dibidang komoditas Nikel yaitu PT. ANEKA TAMBANG UBPN Kolaka.
Permasalahan berawal ketika salah satu warga bernama Indra Pongtuluran yang mempunyai/memperoleh lahan atau tanah hasil pembelian dari Warga Desa Sopura Kecamatan Pomalaa yang sudah bersertifikat yang mana kemudian saudara Indra Pongtuluran melakukan pekerjaan Land Clearing diatas lahan tersebut dengan menggunakan alat berat dan beberapa tenaga kerja rencananya Saudara Indra Pongtuluran akan membersihkan tanah tersebut yang nantinya akan di Hibahkan yang rencananya penerima hibah akan mendirikan rumah Ibadah untuk Umat Kristen untuk jemaat yang bertempat tinggal disekitar wilayah tersebut untuk digunakan beribadah secara bersama-sama tetapi pada saat Saudara Indra melakukan pekerjaan tiba-tiba datang perwakilan Perusahaan PT. ANEKA TAMBANG UBPN Kolaka yang pada saat itu di wakili oleh saudara LEO PARASSA dari ASKAM dan dengan serta merta memerintahkan kepada saudara Indra beserta lainnya untuk menghentikan pekerjaan tersebut dan langsung melakukan pemasangan pita SAFETY LINE dengan alasan bahwa lahan tersebut masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT.Antam UBPN Kolaka padahal lahan tersebut di peroleh oleh Saudara langsung melakukan intimidasi terhadap pekerja untuk segera memerintahkan menghentikan pekerjaaan pembangunan tersebut serta mengusir para pekerja, dan akibat dari penghentian pekerjaaan tersebut saudara Indra telah mengalami sejumlah kerugian baik itu material dan immateril serta ketakutan akibat dari intimidasi orang-orang dari PT.Aneka Tambang UBPN Kolaka.
Menurut Undang-undang Pokok Agraria ada beberapa bentuk hak atas tanah, dan jika dilakukan penambangan diatas hak atas tanah tersebut maka hak tersebut tidak dapat diabaikan, bahwa hak atas penambangan bukanlah merupakan hak atas tanah diatasnya melainkan hak untuk melakukan penambangan yang biasanya ada ditanah bagian bawah (perut bumi) Jadi penambangan tidak dapat dilakukan apabila hak atas tanah diatasnya belum diselesaikan.
Namun hal ini dapat diselesaikan melalui kesepakatan antara yang memiliki hak atas tanah dan yang memiliki hak atas pertambangan, apabila kesepakatan sudah didapat barulah dapat dilakukan usaha pertambangan di wilayah tersebut. Jadi hak atas pertambangan yang diberikan oleh pemerintah, tidaklah menghapus hak atas tanah yang ada diatasnya.
Jadi pemegang hak atas pertambangan baru melaksanakan kegiatan eksplorasi pertambangan apabila pemegang hak atas tanah memberikan persetujuannya.
Persetujuan tersebut dapat dalam bentuk lisan atau tertulis lazimnya berupa perjanjian oleh karena latar belakang kegiatan pertambangan untuk kepentingan bisnis, tidak tertutup pemegang hak atas tanah meminta imbalan dari pihak pemegang hak atas pertambangan yang besarnya sesuai dengan kesepakatan mereka dan dimasukkan sebagai salah satu klausula dalam perjanjian.
Jika pemegang hak atas tanah meolak untuk memberikan persetujuan pihak pemegang hak atas pertambangan tidak dapat memaksanya. Agar haknya tidak hapus atau sia-sia, pemegang hak atas pertambangan harus dapat menyelesaikan persoalan dengan jalan damai dan mengutamakan keamanan dan ketenteraman masyarakat.

Pongparante, SH.MH dengan Manajemen PT. Aneka Tambang Tbk UBPN Kolaka, (17/4/2024) Somasi I.
Terkait permasalahan tersebut diatas ADVOKAT/PENGACARA yang mendampingi Saudara Indra Pongtuluran telah menempuh upaya Hukum dengan melakukan SOMASI I terhadap Pihak PT.Aneka Tambang UBPN Kolaka. Untuk melakukan klarifikasi akibat kejadian tersebut dan hasil dari pertemuan tersebut mengambang tanpa hasil yang jelas sehingga Advokat/Pengacara yang bernama lengkap YOHANA PONGPARANTE SH,MH. Melayangkan Somasi yang Ke II pada tanggal 24 Mei tahun 2024 dengan agenda meminta Klarifikasi dan Ganti rugi kepada Pihak PT. Aneka Tambang UBPN Kolaka akibat penghentian pekerjaan tersebut.
Lebih lanjut Advokat yang biasa disapa dengan ibu YOHANA ini menjelaskan bahwa Hak kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak fundamental dan merupakan komponen penting dari kerangka hak asasi manusia (“HAM”).
Sebagai bagian dari HAM, hak ini bersifat universal, tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi-bagi, saling terhubung dan saling terkait.
Ada dua aspek hak kebebasan beragama atau berkeyakinan yaitu forum internum dan forum externum.
Forum internum merupakan kebebasan berfikir, beragama atau berkeyakinan berdasarkan pilihannya sendiri.
Forum ini bersifat absolut atau mutlak, artinya tidak bisa dicampuri oleh siapapun, termasuk negara dalam keadaan apapun.
Kebebasan beragama atau berkeyakinan pada dasarnya dilindungi oleh Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Lebih lanjut, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menegaskan kembali sebagai berikut:
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Kemudian dalam UU HAM diatur pula hak setiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah, tanpa adanya paksaan dari siapapun, termasuk negara menjaminnya kebebasan itu.
Dan YOHANA menambahkan kami berharap SOMASI tersebut untuk segera dijawab dari PT.ANEKA TAMBANG karna apa yang telah dilakukan oleh pihak PT ANEKA TAMBANG TELAH MENIMBULKAN KERUGIAN dari Pihak kami baik itu material dan immateril (bsnn-pr)