DPRD Kolaka Sahkan 11 Perda Termasuk Perda Pemberdayaan Pengusaha Lokal Kolaka
Ashar Rasyid : Kami Akan Mengawal Implementasi Perda ini !

Rapat paripurna pembicaraan tingkat II dalam rangka penetapan dan persetujuan bersama 11 rancangan peraturan daerah (Raperda) digelar pihak DPRD Kolaka. Agenda tersebut turut dihadiri Pj Bupati, Muhammad Fadlansyah. Dalam kesempatan itu, Fadlansyah mengapresiasi atas disetujuinya 11 Raperda tersebut menjadi regulasi daerah.
“Dengan begitu, bertambah pula tugas dan tanggung jawab yang diemban Pemerintah Kabupaten. Semoga produk hukum ini akan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan cita-cita dan harapan bersama,” katanya, Senin (14/10).
Fadlansyah berharap, dengan adanya peraturan daerah maka pelaksanaan tugas pemerintahan lebih efektif. Pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Bumi Mekongga juga kian meningkat. Terima kasih kepada anggota dewan yang terhormat atas kerja kerasnya selama ini dalam membahas 11 Raperda.
“Insyaallah kerja keras dan niat baik ini menjadi wujud nyata pengabdian kepada daerah. Hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif juga terus terpelihara dan dapat ditingkatkan di masa mendatang,” pungkas Kolaka-1 itu dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Syaifullah Halik

Sementara itu, Ketua Forum Kontraktor Kolaka, AsharRasyid menyambut baik atas disahkannya 11 Perda yang pro rakyat termasuk Perda Pemberdayaan Pengusaha Lokal
” Ini hasil perjuangan kita bersama dan terima kasih kepada DPRD Kolaka yang telah merealisasikan asiprasi dan perjuangan pengusaha lokal Kolaka untuk ikut berkontribusi dalam peningkatan pembangunan di Kolaka” jelas Ashar Rasyid kepada beritasulawesi tadi malam.
Ia menilai, bahwa Perda Pemberdayaan dan perlindungan Pengusaha Lokal akan memperkuat posisi tawar pengusaha lokal yang sering kali mengalami perlakuan yang tidak fair dalam berkompetisi untuk menawar paket pekerjaan di lingkup Pemkab Kolaka.
” Kami sering berkompetisi dengan pengusaha dari luar Kolaka, harus bersain dengan tidak sehat dengan cara praktik monopoli dan tidak adil.Dengan adanya perda ini kami memiliki payung hukum untuk bersaing secara sehat dengan pengusaha dari luar Kolaka” tegas Ancha.
Sebagai Ketua Forum Kontraktor Kolaka, dia berkomitmen untuk terus mengawal implementasi Perda ini agar pengusaha lokal Kolaka dapat peluang atas investasi yang akan datang di Kabupaten Kolaka.Karena sejumlah pengusaha tambang nikel akan melakukan investasi besar di kawasan Industri di Kolaka.
Dia berharap agar pengusaha lokal Kolaka dapat berkontribusi dalam pembanbangunan di Kolaka melalui pemberdayaan pengusaha lokal, terutama dengan masuknya empat proyek strategis nasional (PSN) di Kolaka, yakni PT,Vale Indonesia, PT.Ceria Nugraha Indotama, PT.KNI, dan PT.IPIP.
“Untuk itu itu mari kita bergandengan tangan sembari memikirkan secara yang tepat dan bijak untuk melakukan sinergisitas saling menguntungkan antara pengusaha dan semua pihak yang berkepentingan di Kolaka ini, sehingga ini bisa menekan angka kesenjangan sosial dan ekonomi di daerah yang kita cintai ini,Tanah Mekongga” tutupnya. (bsnn)