PPN 12 Persen dan UMP 6,5 Persen Diprediksi Hantaman Bagi Pengusaha pada 2025

Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai kebijakan pemerintah terkait kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen dan upah minimum provinsi atau UMP 6,5 persen pada 2025 akan menghantam pengusaha.
“Pengusaha kan ini sudah terhantam dengan kenaikan UMP 6,5 persen, masa dihantam lagi dengan PPN 12 persen,” ungkapnya dalam diskusi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) bertajuk “PPN 12 Persen: Solusi atau Beban Baru?” secara daring, Senin (2/12/2024).
Meksi begitu, Wija berharap kenaikan UMP 6,5 persen ini akan memberikan stimulus kepada masyarakat untuk meningkatkan daya beli masyarakat, di tengah PPN 12 persen mulai awal tahun depan.
“Bisa diartikan karena daya beli masyarakat naik tahun depan karena UMP 6,5 persen sehingga membayar pajak yang lebih tinggi atau PPN 12 persen tidak terlalu masalah,” katanya.
Meski PPN 12 persen menuai protes masyarakat, Wija memprediksi cepat atau lambat pemerintah tetap akan memberlakukan tarif PPN 12 persen. Dia mengaku, kondisi fiskal saat ini tergolong berat, belum lagi ditambah dengan UMP 6,5 persen pada 2025.
“Dengan menaikkan ini (PPN 12 persen), maka penerimaan pemerintah bisa naik Rp 70 triliun hingga Rp 80 triliun,” katanya.
Wija menuturkan, pemerintah membutuhkan penerimaan negara yang besar untuk menopang beban fiskal program-program unggulan Presiden Prabowo Subianto, seperti makan bergizi gratis.
“Dalam situasi seperti sekarang, itu angka yang luar biasa ketika fiskal berat ya untuk menopang makan bergizi gratis, untuk menopang subsidi BPJS, untuk memastikan threshold pendapatan tidak kena pajak (PTKP) itu tetap tidak diturunkan,” ujarnya.
Wija berpendapat, apabila tarif PPN 12 persen tetap akan diberlakukan, pemerintah harus bisa memastikan hasilnya akan memberi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi.
“Memang pemerintah harus kreatif. Jangan hanya memajaki saja (PPN 12 persen), tetapi penerimaan tambahan dari pajak yang naik itu harus digunakan untuk hal-hal yang bisa menstimulus pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” pungkasnya terkait PPN 12 persen dan UMP 6,5 persen yang akan diberlakukan pada 2025. (bsnn)