Kementerian Dalam Negeri Tindaklanjuti Protes Guru di Konawe Utara

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akhirnya merespons hasil demonstrasi para guru di Kabupaten Konawe Utara beberapa pekan lalu. Respons tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.2.2.6/0871/OTDA yang bersifat penting dan segera.
Surat ini ditujukan kepada Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait penyelenggaraan pemerintahan di Konawe Utara, khususnya di bidang kepegawaian.
Demonstrasi para guru di Konawe Utara dipicu oleh kebijakan Bupati Konawe Utara yang memberhentikan sejumlah pejabat, termasuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Fungsional Guru dengan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, serta mutasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Beberapa pejabat yang terkena dampak kebijakan ini di antaranya:
- Nurjannah Efendi, S.KM, M.Si., M.Kes – Kepala Dinas Kesehatan berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 682 Tahun 2024.
- Jumar, S.Pd – Kepala SD Negeri 7 Wiwirano berdasarkan Keputusan Nomor 691 Tahun 2024.
- Marlina M Bahrun, S.Pd., M.Pd – Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah di SMP Negeri 1 Motui berdasarkan Keputusan Nomor 692 Tahun 2024.
- Evi Afriani, S.Pd – Guru TK Satap Lasolo berdasarkan Keputusan Nomor 693 Tahun 2024.
Kemendagri mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan untuk mengevaluasi kebijakan ini, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang pergantian pejabat dalam masa enam bulan sebelum pemilihan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Kemendagri juga menyoroti bahwa mutasi PPPK hanya dapat dilakukan jika terjadi perampingan organisasi dan harus sesuai dengan kompetensi serta kontrak kerja yang berlaku. (bsnn)