Eko menyebut sejak 2021 lalu BTN telah membentuk customer care division yang bertugas untuk memenuhi POJK No 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan dengan pembentukan Unit Customer Protection.
“Divisi ini memiliki kebijakan terkait perlindungan nasabah yang terbaru sebagai upaya melindungi konsumen dalam pemenuhan hak dan kewajiban konsumen dan masyarakat, sehingga penyelesaian pengaduan nasabah bisa lebih cepat dan tuntas,” ucapnya.
Sementara itu Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menambahkan pihaknya sangat mengapresiasi upaya perbaikan layanan yang dilakukan oleh BTN, yang selama ini menjadi satu-satunya bank yang paling fokus terhadap persoalan perumahan di Indonesia.
Ombudsman RI juga merekomendasikan kepada pemerintah agar memberikan kewenangan kepada BTN untuk menggantikan peran developer sebagai pihak pemohon penerbitan sertifikat, jika ada keterlambatan penyerahan sertifikat kepada konsumen.
“Sebenarnya sudah ada aturannya, dimana apabila BTN sudah memiliki hak tanggungannya dan developer belum juga menyerahkan sertifikat kepada konsumen, maka BTN bisa menggantikan developer untuk mengajukan permohonan sertifikat ke BPN,” ucapnya.
Menurutnya hal tersebut sukses dilakukan BTN di wilayah Banten, sebelumnya ada sekitar 29 ribu sertifikat yang tertahan developer, namun dengan kerja sama yang baik antara BTN dengan Kantor Pertanahan setempat, jumlah sertifikat yang masih tertahan saat ini hanya tersisa sembilan dan dalam proses penyerahan.
Eko menyebut sejak 2021 lalu BTN telah membentuk customer care division yang bertugas untuk memenuhi POJK No 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan dengan pembentukan Unit Customer Protection.
“Divisi ini memiliki kebijakan terkait perlindungan nasabah yang terbaru sebagai upaya melindungi konsumen dalam pemenuhan hak dan kewajiban konsumen dan masyarakat, sehingga penyelesaian pengaduan nasabah bisa lebih cepat dan tuntas,” ucapnya.
Sementara itu Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menambahkan pihaknya sangat mengapresiasi upaya perbaikan layanan yang dilakukan oleh BTN, yang selama ini menjadi satu-satunya bank yang paling fokus terhadap persoalan perumahan di Indonesia.
Ombudsman RI juga merekomendasikan kepada pemerintah agar memberikan kewenangan kepada BTN untuk menggantikan peran developer sebagai pihak pemohon penerbitan sertifikat, jika ada keterlambatan penyerahan sertifikat kepada konsumen.
“Sebenarnya sudah ada aturannya, dimana apabila BTN sudah memiliki hak tanggungannya dan developer belum juga menyerahkan sertifikat kepada konsumen, maka BTN bisa menggantikan developer untuk mengajukan permohonan sertifikat ke BPN,” ucapnya.
Menurutnya hal tersebut sukses dilakukan BTN di wilayah Banten, sebelumnya ada sekitar 29 ribu sertifikat yang tertahan developer, namun dengan kerja sama yang baik antara BTN dengan Kantor Pertanahan setempat, jumlah sertifikat yang masih tertahan saat ini hanya tersisa sembilan dan dalam proses penyerahan (K-17)