KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Muhadjir Effendy Terkait Kasus Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Jakarta pada Senin (18/5/2026).
Muhadjir Effendy dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim tahun 2022 untuk memberikan keterangan terkait dugaan pengalihan kuota tambahan haji.
Namun, mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tersebut tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan karena memiliki agenda lain yang sudah terjadwal.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saksi Saudara MHJ selaku Menteri Agama ad interim tahun 2022,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Pihak lembaga antirasuah mengonfirmasi bahwa saksi telah memberikan pemberitahuan resmi mengenai ketidakhadirannya dan meminta waktu penjadwalan kembali.
“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara MHJ,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik akan segera menyusun jadwal pemanggilan baru karena keterangan saksi sangat krusial untuk melengkapi berkas perkara.
“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” tuturnya.
Menurut keterangan lanjutan dari pihak juru bicara, setiap informasi dari para saksi dalam kasus ini diperlukan guna memperjelas konstruksi perkara yang sedang disidik.
“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
KPK memerlukan konfirmasi dari berbagai pihak berwenang terkait regulasi kuota untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan.
“Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” ujar dia.
KPK memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dengan mengagendakan ulang pemanggilan terhadap mantan Menko PMK tersebut pada kesempatan berikutnya.
“Penyidk akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi Prasetyo.
Kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024 ini mulai disidik oleh KPK sejak 9 Agustus 2025 dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Penyidik menduga terjadi pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan disertai adanya aliran dana berupa suap kepada penyelenggara negara.
Ismail Adham diduga memberikan uang senilai 30.000 dollar AS kepada Gus Alex serta 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, sementara Asrul Aziz Taba diduga menyetor 406.000 dollar AS kepada Gus Alex yang membuat delapan biro travel terafiliasi meraih keuntungan tidak sah sebesar Rp40,8 miliar.
(bsnn)




