Berita NasionalHukum

Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto dan Status Tersangkanya di KPK Sah!

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menolak seluruhnya gugatan praperadilan diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka kasus Harun Masiku oleh KPK.

“Permohonan tidak dapat diterima,” kata Djuyamto saat membacakan amar putusannya dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan oleh hakim, maka status Hasto Kristiyanto atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR  periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dinyatakan sah.

Putusan hakim sidang praperadilan Hasto Kristiyanto sejalan dengan KPK yang menganggap penetapan Hasto sebagai tersangka sah dan sesuai aturan hukum.

Sebelumnya Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel pada Jumat (10/1/2025), untuk menguji penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK.

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto menilai penetapan kliennya sebagai tersangka janggal dan tidak sah. Tetapi KPK menolak klaim tersebut.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button