Pendidikan

Perpisahan Siswa di Sultra Wajib Sederhana dan Tanpa Pungutan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE), terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan peserta didik jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di seluruh wilayah Sultra.

SE yang ditandatangani langsung Kepala Dikbud Sultra Yusmin, tertanggal Jumat, 25 April 2025, ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, serta Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA, SMK, dan SLB se-Sultra.

Beberapa poin penting yang ditekankan dalam edaran tersebut antara lain, yakni kegiatan perpisahan peserta didik/wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan esensi nilai-nilai makna kebersamaan, kekeluargaan,serta apresiasi terhadap peserta didik.

”Kegiatan perpisahan tersebut dilaksanakan di lingkungan masing-masing satuanpendidikan, dengan mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki untukmenghindari beban biaya yang tidak perlu,” kata Yusmin, Senin (28/4/2025).

Kemudian, lanjutnya, tidak melaksanakan kegiatan perpisahan peserta didik di hotel atau gedung-gedung pertemuan lainnya yang menimbulkan beban kepada siswa, serta tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button