Berita Regional

Pemprov Sultra beri keringanan pajak bagi kendaraan pelajar dan mahasiswa

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi para pelajar dan mahasiswa di wilayah Bumi Anoa ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sultra Mujahidin saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa keringanan pajak kendaraan tersebut diberikan kepada para mahasiswa dan pelajar hingga April 2026 mendatang.

Ia menyampaikan keringanan tersebut juga telah tertuang dalam Surat Keputusan atau SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2020 tentang penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya bagi pelajar dan mahasiswa.

“Yang dibayar hanya pokok pajak kendaraan tahun berjalan. Denda dan tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sepenuhnya. Kebijakan ini berlaku selama satu tahun penuh,” kata Mujahidin.

Dia mengungkapkan jika kebijakan tersebut merupakan amanah dan bentuk kepedulian Gubernur Sultra Andi Sumangerukka terhadap masyarakat, khususnya mahasiswa dan pelajar di Bumi Anoa.

Mujahidin berharap agar para pelajar dan mahasiswa bisa fokus dalam menuntut ilmu dan meraih prestasi tanpa terbebani oleh kewajiban pajak kendaraan yang menumpuk.

“Ini adalah bentuk perhatian gubernur terhadap generasi muda. Supaya mereka bisa fokus meraih cita-cita, tanpa harus memikirkan tunggakan pajak,” ujarnya.

Ia menjelaskan dalam keringanan pajak tersebut, para mahasiswa untuk memenuhi persyaratan, yaitu kendaraan yang mendapatkan pembebasan harus terdaftar atas nama pelajar atau mahasiswa yang bersangkutan. Jika masih atas nama orangtua atau pihak lain, maka harus dilakukan proses balik nama terlebih dahulu.

“Kendaraannya wajib atas nama pelajar atau mahasiswa. Kalau belum, harus dibalik nama dulu. Selain itu, mereka juga harus menunjukkan kartu pelajar atau kartu mahasiswa,” ujar Mujahidin.

Mujahidin menambahkan saat ini Pemprov Sultra juga mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat umum mulai April hingga 31 Mei 2025.

Wajib pajak cukup membawa KTP, STNK asli, BPKB beserta fotokopinya. Jika STNK hilang, wajib disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button