Gorontalo Prioritaskan Target Universal Health Coverage

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Anang S. Otoluwa, menghadiri Crash Program Data Kepesertaan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) se-Provinsi Gorontalo.
Pertemuan penting ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Dinas Dukcapil Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Hal ini dilakukan menyusul adanya perubahan regulasi dalam penetapan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK),” kata Anang sehari setelah kegiatan, Jumat (13/6/2025).
Lebih lanjut Anang menjelaskan, Kementerian Sosial (Kemensos) kini menetapkan bahwa hanya data desil 1-5 dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). DTSEN sendiri merupakan gabungan dari data DTKS, P3KE dan Regsosek.
Akibat perubahan regulasi ini, terjadi penonaktifan kepesertaan PBI JK untuk desil 6-10 yang efektif mulai 1 Juni 2025. Sebanyak 27.115 jiwa di Provinsi Gorontalo telah dinonaktifkan dengan rincian Kabupaten Boalemo sebanyak 5.230 jiwa, Kabupaten Bone Bolango 3.780 jiwa, Kabupaten Gorontalo 8.890 jiwa kemudian Kabupaten Gorontalo Utara terdapat 2.764 jiwa, Kabupaten Pohuwato tercatat 1.547 jiwa dan Kota Gorontalo sebanyak 4.904 jiwa.
Menyikapi penonaktifan ini, dilakukan pemadanan data melalui sistem penilaian kelayakan penerima Jamkesta berbasis data Regsosek (SPIKER UHC) antara Dinas Kesehatan Provinsi, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Dinas Dukcapil Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Hasil pemadanan data ini menyepakati bahwa peserta yang masuk dalam Regsosek desil 1-4 akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo. Sementara itu, peserta yang berada di luar desil 1-4 akan dikembalikan ke tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota masing-masing, pemerintah provinsi juga ada rencana melakukan perubahan regulasi dimana pemprov akan mengakomodir data Regsosek desil 1-6” kata Anang.
Pemadanan data ini dalam rangka meningkatkan cakupan jaminan kesehatan bagi masyarakat Provinsi Gorontalo sebagaimana komitmen Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie.
Mereka berharap Provinsi Gorontalo dapat segera mencapai Universal Health Coverage (UHC), di mana seluruh lapisan masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa terbebani masalah finansial.
“Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan akses layanan kesehatan melalui jaminan sosial, meskipun terjadi perubahan regulasi di tingkat pusat” pungkasnya. (bsnn)